Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Jul. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Snb |
Tanggal Surat |
Kamis, 29 Jul. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | M. RAIS NASUTION | 2 | JUNANSYAH | 3 | AYUNUDDIN | 4 | RUSDI MS |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jumadil Firdaus, S.Psi | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim | 2 | Ade Syahputra, S.H. | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim | 3 | Raswin, S.H. | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim | 4 | Noval Yolanda, S.H. | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim | 5 | Wardika Saputra. T, S.H. | Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Sidik/66.aa/XII/ RES.3.3/2020/Reskrim tanggal 1 Desember 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik /66.aa/III/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 29 Maret 2021, terkait dugaan Peristiwa Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Keuangan Desa Kuala Makmur Yang Bersumber dari APBN dan APBK TA. 2018 dan 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan segera membebaskan Para Pemohon dari Tahanan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;
- Menetapkan Penyitaan terhadap 20 Dokumen dan 1 unit CPU Komputer dari tangan Pemohon I yang disaksikan Pemohon III, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 2020 pukul 16.00 WIB adalah tidak sah dan segera mengembalikan kepada Pemohon I;
- Menetapkan Penyitaan terhadap uang Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dari tangan Pemohon I yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 6 April 2021 tidak sah dan segera mengembalikan kepada Pemohon I;
- Menetapkan Pengeledahan Rumah Termohon I dan Sdr. Jusmaini cacat hukum dan tidak sah, oleh karenanya TERMOHON Wajib mengganti Kerugian materil dan immaterill sebersar Rp. 50.000.000,-
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |