Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2021/PN Snb | Alwin Abdullah | 1.Yuni Rosa Pratiwi Binti Alm. Elmimin R 2.Rafi Firkmukmin Bin Alm. Elmimin R 3.Neli Kesumawati Binti Alm. Rabasyah 4.Elminsyah 5.M. Dauh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Agu. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2021/PN Snb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Agu. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | A. Dalam Provisi: 1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan; 2. Menangguhkan atau menunda atau tidak melaksanakan Eksekusi atas tanah yang dilakukan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt. Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/ PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/ 2021/PN- Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009 /PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 tanggal 03 Agustus 2021 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini; B. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; 3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar 4. Menyatakan tanah yang dilakukan Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt. Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/ PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 tanggal 03 Agustus 2021 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009, adalah tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 17 Tahun 2013, NIB: 01.13.04. 22.00006, Surat Ukur Nomor: 003/Lanting /2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt. Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 sesuai dengan Surat Perintah Tugas Panitera Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/ 2021/PN- Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009/PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009 tanggal 03 Agustus 2021 berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN-Snb Jo. Nomor: 5/Pdt.G/2008/PN-Snb Jo. Nomor: 22/PDT/2009 /PT-Bna Jo. Nomor: 2311 K/PDT/2009; 6. Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya banding atau kasasi. Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |