Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Snb 1.IHYA ULUMUDDIN
2.Abdul Razaq
3.Taufik
4.Nadirsyah
5.Hasdian Yasin Sarmadiah
6.Irawan Rudiono
7.Sunardi
8.Rosnidar Mahlil, SE
9.Hamsipar
10.DR. IKHSAN, MKES
11.Murniati
12.Sardinsyah
13.Poni Harjo
13.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
14.Drs. Astamuddin
15.Ridwan, Amd
16.Inspektorat Kab. Simeulue
17.Bupati Simeulue
18.Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IHYA ULUMUDDIN
2Abdul Razaq
3Taufik
4Nadirsyah
5Hasdian Yasin Sarmadiah
6Irawan Rudiono
7Sunardi
8Rosnidar Mahlil, SE
9Hamsipar
10DR. IKHSAN, MKES
11Murniati
12Sardinsyah
13Poni Harjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Falmen SiregarIHYA ULUMUDDIN
2Sri Falmen SiregarPoni Harjo
3Sri Falmen SiregarSardinsyah
4Sri Falmen SiregarMurniati
5Sri Falmen SiregarDR. IKHSAN, MKES
6Sri Falmen SiregarHamsipar
7Sri Falmen SiregarRosnidar Mahlil, SE
8Sri Falmen SiregarSunardi
9Sri Falmen SiregarIrawan Rudiono
10Sri Falmen SiregarHasdian Yasin Sarmadiah
11Sri Falmen SiregarNadirsyah
12Sri Falmen SiregarTaufik
13Sri Falmen SiregarAbdul Razaq
Tergugat
NoNama
1BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
2Drs. Astamuddin
3Ridwan, Amd
4Inspektorat Kab. Simeulue
5Bupati Simeulue
6Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrinudin, SH., MHBupati Simeulue
2Syafrinudin, SH., MHInspektorat Kab. Simeulue
3Asmir Ismawan, SH.Bupati Simeulue
4Asmir Ismawan, SH.Inspektorat Kab. Simeulue
5Dr. Blucer W.Rajagukguk, SE.,SH.,M.Sc,Ak., CFrA., CA.CFEBPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
6Drs. Gatot Tri Suryanta, M.SiBPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
7Dherys Virgantara, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
8Deddy Ardianto, SH., MH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
9Erwin Wahyutrianto, SH.,CLABPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
10Awaluddin, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
11Bobby Ariawan, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
12Lukman Hakim, SH., CLABPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
13Muhammad Mahmudi, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
14Akbar Kurniawan, SH.,CLABPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
15Niken Widorini, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
16Neni Ariyanti, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
17Anggie Naditha Oktanesya, SH., LLM., CLABPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
18Fonti Hutajulu, SHBPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
19Lisga Amelia Sasra, SH.BPK RI Cq BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh
20Dedet Darmadi, SHKejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
21Julia Rachman, SHKejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
22Abrian Rahmat Fatahillah, SH., MHKejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
23M. Andri Mirmaska, SH.,MH.Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan TInggi Provinsi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Simeulue
24Kuasa, , SE., M.SiInspektorat Kab. Simeulue
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang sebagaimana Para Penggugat uraikan diatas, bersama ini Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang, sudilah kiranya memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

 

Dalam Provisi

  • Memerintahkan Tergugat 6 untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menagguhkan Penyelidikan/Penyidikan terhadap Kelebihan Bayar SPPD DPRK 2019 sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang berkonspirasi secara sistematis melakukan Penyalahgunaan wewenang dan kesempatan secara melawan hukum yang diuraikan antara lain;
  1. Tergugat 1 (Bupati Simeulue),
  • Dengan sengaja Tidak membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun  2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  • Dengan sengaja tidak melakukan/alfa dalam melakukan tugas dan Kewenangannya melakukan Penyelesaian Pengembalian kerugian Daerah termasuk menerbitkan tagihan dan klarifikasi yang merupakan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun  2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  • Dengan sengaja atau melawan hukum tidak mengeluarkan Surat Perintah Mengganti Kerugian sebagai mana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun  2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  1. Tergugat 2 (Inspektorat Kabupaten Simeulue),
  • Dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi/ Perintah Tergugat 5 dalam interval waktu sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dikaitkan lagi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Menahan, memberlambat surat nomor 700/171.1/2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Bukti Perjalanan Dinas Luar Daerah atas hasil bukti audit BPK RI Provinsi Aceh TA 2019 tanggal 18 September 2020, namun baru diterima Para Penggugat tanggal 15 Oktober 2020.
  1. Tergugat 3 (Ridwan A.Md),
  • Membuat Laporan Pertanggung-Jawaban atas Perjalanan Dinas Para Penggugat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dengan informasi/ data palsu.
  • Tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi data dan gambar visual dan lain-lain atas hasil audit BPK RI Provinsi Aceh TA 2019 meski telah menerima data tersebut dari Para Penggugat.
  1. Tergugat 4 (astamuddin),
  • Menyetujui Laporan Pertanggung-Jawaban  yang dibuat oleh Tergugat 3 untuk dikirimkan kepada Tergugat 5.
  • Membuat, mengirimkan dan atau menyampaikan surat tidak resmi/ilegal menanggapi “sepakat” hasil temuan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) kepada Tergugat 5
  1. Tergugat 5 (BPK RI Perwakilan Aceh)
  • Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan  berdasarkan Surat yang ilegal/ tidak resmi dari Tergugat 4.
  • Tidak menyampaikan LHP kepada DPRK termasuk pada Para Penggugat.
  • Memberikan LHP yang belum final kepada Tergugat 6 sehingga Tergugat 6 melakukan Pemeriksaan kepada Para Penggugat.
  • Tidak melakukan Klarifikasi dan verifikasi ke Kabupaten Simeulue dengan alasan meningkatnya Covid 19.
  1. Tergugat 6 (Kejaksaan Negeri Simeulue)
  • Melampaui, melangggar, dan menerobos hak-hak Keperdataan dan administratif Para Pemberi Kuasa dengan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Para Penggugat.
  • Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Para Penggugat atas Kelebihan Pembayaran SPPD DPRK tahun 2019
  • Memerintahkan Pihak BANK Aceh agar tidak menerima dan mengatakan KASDA ditutup yang mengekibatkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penyetoran uang sesuai arahan Tergugat 2

      Keseluruhannya adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 Nomor: 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 batal demi hukum, dibatalkan atau setidak tidaknya, tidak berlaku mengikat terhadap Para Penggugat.
  2. Memerintahkan Terugat 1 dan Tergugat 2 untuk membatalkan dan atau menarik kembali seluruh surat menyurat yang dikirimkan kepada Para Penggugat melalui Tergugat 4 berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 Nomor: 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 tanggal 25 Juni 2020
  3. Menyatakan Seluruh surat menyurat yang dikeluarkan Terugat 1 dan tergugat 2 berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 Nomor: 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 tidak berlaku mengikat terhadap Para Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 5 agar melakukan Pemeriksaan Ulang atas Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRK (Para Penggugat) TA 2019 atau setidak-tidaknya melakukan verifikasi ulang atas Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 Nomor: 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 tanggal 25 Juni 2020
  5. Memerintahkan Tergugat 3 untuk menarik kembali, memperbaiki, merevisi, dan membuat ulang Laporan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Para Pengguat TA 2019 kepada Tergugat 5.
  6. Memerintahkan Tergugat 4 agar menarik kembali surat tanggapan yang sebelumnya dibuat secara ilegal/tidak resmi kepada Tergugat 5.
  7. Memerintahkan Tergugat 6 agar membatalkan atau setidak-tidaknya menarik kembali Sprintlidik nomor Printlid-02/L.1.23/Fd.1/09/2020 tanggal 16 September 2020 dan atau Sprintdik nomor: PRINTDIK-03/L.1.23/Fd.1/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril  secara tanggung renteng terhadap Para Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku

SUBSIDAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang berkonspirasi secara sistematis melakukan Penyalahgunaan wewenang dan kesempatan secara melawan hukum yang diuraikan antara lain;
  1. Tergugat 1 (Bupati Simeulue),
  • Dengan sengaja Tidak membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun  2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  • Dengan sengaja tidak melakukan/alfa dalam melakukan tugas dan Kewenangannya melakukan Penyelesaian Pengembalian kerugian Daerah termasuk menerbitkan tagihan dan klarifikasi yang merupakan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun  2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  • Dengan sengaja atau melawan hukum tidak mengeluarkan Surat Perintah Mengganti Kerugian sebagai mana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun  2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

 

  1. Tergugat 2 (Inspektorat Kabupaten Simeulue),
  • Dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi/ Perintah Tergugat 5 dalam interval waktu sesuai ketentuan pasal 20 ayat 3 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dikaitkan lagi dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Menahan, memberlambat surat nomor 700/171.1/2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Bukti Perjalanan Dinas Luar Daerah atas hasil bukti audit BPK RI Provinsi Aceh TA 2019 tanggal 18 September 2020, namun baru diterima Para Penggugat tanggal 15 Oktober 2020.

 

  1. Tergugat 3 (Ridwan A.Md),
  • Membuat Laporan Pertanggung-Jawaban atas Perjalanan Dinas Para Penggugat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dengan informasi/ data palsu.
  • Tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi data dan gambar visual dan lain-lain atas hasil audit BPK RI Provinsi Aceh TA 2019 meski telah menerima data tersebut dari Para Penggugat.

 

  1. Tergugat 4 (astamuddin),
  • Menyetujui Laporan Pertanggung-Jawaban  yang dibuat oleh Tergugat 3 untuk dikirimkan kepada Tergugat 5.
  • Membuat, mengirimkan dan atau menyampaikan surat tidak resmi/ilegal menanggapi “sepakat” hasil temuan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) kepada Tergugat 5

 

  1. Tergugat 5 (BPK RI Perwakilan Aceh)
  • Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan  berdasarkan Surat yang ilegal/ tidak resmi dari Tergugat 4.
  • Tidak menyampaikan LHP kepada DPRK termasuk pada Para Penggugat.
  • Memberikan LHP yang belum final kepada Tergugat 6 sehingga Tergugat 6 melakukan Pemeriksaan kepada Para Penggugat.
  • Tidak melakukan Klarifikasi dan verifikasi ke Kabupaten Simeulue dengan alasan meningkatnya Covid 19.

 

  1. Tergugat 6 (Kejaksaan Negeri Simeulue)
  • Melampaui, melangggar, dan menerobos hak-hak Keperdataan dan administratif Para Pemberi Kuasa dengan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Para Penggugat.
  • Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Para Penggugat atas Kelebihan Pembayaran SPPD DPRK tahun 2019
  • Memerintahkan Pihak BANK Aceh agar tidak menerima dan mengatakan KASDA ditutup yang mengekibatkan Para Penggugat tidak dapat melakukan penyetoran uang sesuai arahan Tergugat 2

      Keseluruhannya adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 Nomor: 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 belum Final dan masih dapat ditindak-lanjuti, diklarifikasi maupun verifikasi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in Kracht va gewijsde).
  2. Memerintahkan Tergugat 3 untuk menarik kembali, memperbaiki, merevisi, dan membuat ulang Laporan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Para Pengguat TA 2019 kepada Tergugat 5.
  3. Memerintahkan Tergugat 4 agar menarik kembali surat tanggapan yang sebelumnya dibuat secara ilegal/tidak resmi kepada Tergugat 5.
  4. Memerintahkan Tergugat 6 agar membatalkan atau setidak-tidaknya menarik kembali Sprintlidik nomor Printlid-02/L.1.23/Fd.1/09/2020 tanggal 16 September 2020 dan atau Sprintdik nomor: PRINTDIK-03/L.1.23/Fd.1/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril  secara tanggung renteng terhadap Para Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,

Atau

LEBIH SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami memohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak