Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 211 (asli) kepada Penggugat seketika sesaat setelah dibacakannya putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
SUBSIDAIR:
Bilamana Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |