Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Tahun lahir anak Pemohon yang tertulis lahir pada Tanggal 27 bulan September Tahun 2005 sebaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1109-LT-18072018-0025 dirubah menjadi lahir Tanggal 27 bulan September Tahun 2006.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tahun lahir anak Pemohon tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simeulue untuk dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Bilamana Pengadilan Negeri Sinabang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |