Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syafrinudin, S.H.,M.H. | Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue | 2 | Ales Suandi, S.H. | Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue | 3 | Asmir Ismawan, S.H. | Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue | 4 | Raihan, S.H.I | Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Nomor : 65 tanggal 19 Desember 2012 Tentang Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Antara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Dengan PT. Kasama Ganda, yang dibuat dihadapan Adi Pinem, SH., Notaris di Medan;
- Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 3.748.450,000,- X 0,5 % perbulan, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 22.935.111.232.00,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukuum Turut Tergugat membayar hutang Tergugat sebesar Rp. 3.748.450,000,- X 0,5 % perbulan, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;dan membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 22.935.111.232.00,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah),, secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, seandainya Tergugat tidak mampu membayar;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, demi peradilan yang baik, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |