Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Snb Makmur 1.Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Kepala Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
2.Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.Makmur
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Kepala Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
2Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Sekretaris Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
2Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Camat Kecamatan Simeulue Tengah Cq Bendahara Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 515.750.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap aset Desa yakni Kantor Desa Sebee yang teretak di Desa Sebbe Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue;
  3. Menyatakan secara hukum perjanjian sewa menyewa tanah antara Penggugat dan Para Tergugat menurut hukum adalah sah;
  4. Menyatakan sah Para Tergugat mempunyai hutang sewa tanah kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatanĀ wanprestasi;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya beserta bunga dan dendanya kepada Penggugat yang terdiri dan hutang pokok ditambah bunga dan denda yang belum terbayar sebesar Rp. 165.750.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepa Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  10. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi;

SUBSIDAIR:

Jika Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak