Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Snb 1.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
2.Arizal Maulana, S.H
3.Muhammad Rafiqan, S.H.
DAMRISWANDI BIN ALM ANDI AZIZ Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-345/L.1.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
2Arizal Maulana, S.H
3Muhammad Rafiqan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMRISWANDI BIN ALM ANDI AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN:

     Bahwa Terdakwa DAMSRISWANDI BIN ALM ANDI AZIZ pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari Tahun 2024 Atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyebunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

     Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Terdakwa DAMRISWANDI menghubungi Saksi DARMAN BAKTI SIMBOLON BIN ALM M.SAIDI SIMBOLON (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk membeli sepeda motor tanpa dilengkapi Surat-surat yang sah (Bodong) dari Saksi Darman Bakti Simbolon. Beberapa hari kemudian Saksi Darman Bakti Simbolon menghubungi terdakwa dan menawarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna Hitam dengan nomor rangka MH1JM0416PK648897 dan nomor mesin JM04E1646910 tanpa Nomor Polisi dan tidak dilengkapi BPKB dengan harga Rp.12.200.000. (dua belas juta dua ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa melihat gambar sepeda motor tersebut, Terdakwa setuju untuk membelinya dari Saksi Darman Bakti Simbolon.

     Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Terdakwa membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna Hitam dengan nomor rangka MH1JM0416PK648897 dan nomor mesin JM04E1646910 tanpa Nomor Polisi dan tidak dilengkapi BPKB dari Saksi Darman Bakti Simbolon melalui Rekening yang dikirimkan saksi Darman Bakti Simbolon kepada terdakwa yaitu Rekening BRI dengan Nomor 526601019028531 atas nama penerima Kurniati dengan Jumlah Rp.10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang panjar lalu pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Terdakwa mengirimkan pelunasan pembelian sepeda motor tersebut ke Rekening BSI dengan Nomor 7106555518 atas nama Penerima Rudy Sutriady sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

     Bahwa setelah pembayaran lunas, Saksi Darman Bakti Simbolon mengirimkan sepeda motor tersebut dari Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Simeulue menggunakan Kapal Fery. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut di Pelabuhan Kapal Fery Kolok yang berada di Desa Kota Batu, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue.

     Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna Hitam dengan nomor rangka MH1JM0416PK648897 dan nomor mesin JM04E1646910 tanpa Nomor Polisi tersebut tidak memiliki Surat-surat yang sah dan tidak dilengkapi BPKB serta jual beli antara Terdakwa dan Saksi Darman Bakti Simbolon dilakukan dengan harga yang tidak wajar pada umumnya atau tidak sebanding dengan harga di pasaran, yang mana kondisi sepeda motor dalam keadaan baik dan layak pakai dan tidak dilengkapi dengan faktur pembelian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya