Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Snb 1.Heri Ikbal, S.H
2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3.Arizal Maulana, S.H
4.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
TARMIZIAH CHAN Binti Alm. ZULMUKHTAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-479/L.1.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Ikbal, S.H
2OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3Arizal Maulana, S.H
4Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZIAH CHAN Binti Alm. ZULMUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      DAKWAAN

           KESATU:

-------Bahwa Terdakwa TARMIZIAH CHAN BINTI ALM. ZULMUKHTAR pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SUJIARTO BIN SUPRIANTO, saksi  NAZUA FADIA HAYA BINTI NAJA MUDIN  bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh  Sdr. MUHAMMAD YODI TIRA APRIZAL BIN BAHTIAR dan Sdr. BAHTIAR BIN ALM. H. BAHARUDDIN, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 5 (lima) bungkus / paket kecil plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver;
  • 1 (satu) buah Pipet yang ujungnya sudah diruncingkan / Sendok;
  • 1 (satu) buah Kaca Pirex.
  • 1 (satu) buah dompet kecil bermotif bunga;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna Hitam.
  • Bahwa setelah ditangkap kemudian ditanyakan kepada Terdakwa sehingga diperoleh informasi bahwa sabu tersebut Terdakwa terima dari Sdr. Risky (DPO Nomor: DPO/01/II/Res.4.2/ACEH/2024) dengan cara pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Sdr. RISKY yang merupakan teman Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone, yang mana pada saat itu Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. RISKY sedang berada di Sinabang / Kabupaten Simeulue dan hendak ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, kemudian Terdakwa pun mengatakan kepada Sdr. RISKY “ya sudah datang saja ke rumah”.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 18.30 WIB Sdr. RISKY datang ke rumah Terdakwa, yang mana pada saat mereka mengobrol Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa jika dia memiliki narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus / paket yang mana Sdr. RISKY bingung hendak menyimpan dimana sabu miliknya itu dikarenakan Sdr. RISKY akan berangkat membawa mobil ke Medan, kemudian Sdr. RISKY menawarkan kepada Terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis sabu miliknya untuk Terdakwa simpan, dan Terdakwa pun menerima tawaran itu untuk menyimpan narkotika jenis sabu milik Sdr. RISKY, kemudian setelah itu Sdr. RISKY menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus / paket kecil plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta dengan 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver, kemudian Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa, “ibu ambil 1 (satu) bungkus / paket sedang untuk barang pakai ibu sebagai upah ibu karena sudah menyimpan narkotika jenis sabu”.
  • Bahwa setelah sabu yang dititipkan Sdr. RISKY Terdakwa terima, Sdr. RISKY pergi ke Pelabuhan Kapal Ferry untuk berangkat menuju kota Medan dengan membawa mobil barang, setelah Sdr. RISKY pergi, narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus / paket kecil plastic klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. RISKY Terdakwa simpan di dalam dompet kecil Terdakwa kemudian dompet kecil tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari baju Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver, ada pun Terdakwa tidak memberitahukan / tidak melapor kepada Pihak Kepolisian bahwa Sdr. RISKY memiliki narkotika jenis Sabu dikarenakan Terdakwa mau memiliki atau menguasai atau menggunakan narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Sinabang Nomor: 003/60911/Narkoba/I/2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat  netto sejumlah 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 601/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa TARMIZIAH CHAN BINTI ALM. ZULMUKHTAR pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SUJIARTO BIN SUPRIANTO, saksi  NAZUA FADIA HAYA BINTI NAJA MUDIN  bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh  Sdr. MUHAMMAD YODI TIRA APRIZAL BIN BAHTIAR dan Sdr. BAHTIAR BIN ALM. H. BAHARUDDIN, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 5 (lima) bungkus / paket kecil plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver;
  • 1 (satu) buah Pipet yang ujungnya sudah diruncingkan / Sendok;
  • 1 (satu) buah Kaca Pirex.
  • 1 (satu) buah dompet kecil bermotif bunga;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna Hitam.
  • Bahwa setelah ditangkap kemudian ditanyakan kepada Terdakwa sehingga diperoleh informasi bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Risky (DPO Nomor: DPO/01/II/Res.4.2/ACEH/2024) dengan cara pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Sdr. RISKY yang merupakan teman Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone, yang mana pada saat itu Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. RISKY sedang berada di Sinabang / Kabupaten Simeulue dan hendak ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, kemudian Terdakwa pun mengatakan kepada Sdr. RISKY “ya sudah datang saja ke rumah”.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 18.30 WIB Sdr. RISKY datang ke rumah Terdakwa, yang mana pada saat mereka mengobrol Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa jika dia memiliki narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus / paket yang mana Sdr. RISKY bingung hendak menyimpan dimana sabu miliknya itu dikarenakan Sdr. RISKY akan berangkat membawa mobil ke Medan, kemudian Sdr. RISKY menawarkan kepada Terdakwa untuk menitipkan narkotika jenis sabu miliknya untuk Terdakwa simpan, dan Terdakwa pun menerima tawaran itu untuk menyimpan narkotika jenis sabu milik Sdr. RISKY, kemudian setelah itu Sdr. RISKY menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus / paket kecil plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta dengan 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver, kemudian Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa, “ibu ambil 1 (satu) bungkus / paket sedang untuk barang pakai ibu sebagai upah ibu karena sudah menyimpan narkotika jenis sabu”.
  • Bahwa setelah sabu yang dititipkan Sdr. RISKY Terdakwa terima, Sdr. RISKY pergi ke Pelabuhan Kapal Ferry untuk berangkat menuju kota Medan dengan membawa mobil barang, setelah Sdr. RISKY pergi, narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus / paket kecil plastic klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. RISKY Terdakwa simpan di dalam dompet kecil Terdakwa kemudian dompet kecil tersebut Terdakwa simpan di dalam lemari baju Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver, ada pun Terdakwa tidak memberitahukan / tidak melapor kepada Pihak Kepolisian bahwa Sdr. RISKY memiliki narkotika jenis Sabu dikarenakan Terdakwa mau memiliki atau menguasai atau menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Sinabang Nomor: 003/60911/Narkoba/I/2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat  netto sejumlah 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 601/NNF/2024, tanggal 12 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

-------Bahwa Terdakwa TARMIZIAH CHAN BINTI ALM. ZULMUKHTAR pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi SUJIARTO BIN SUPRIANTO, saksi  NAZUA FADIA HAYA BINTI NAJA MUDIN  bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh  Sdr. MUHAMMAD YODI TIRA APRIZAL BIN BAHTIAR dan Sdr. BAHTIAR BIN ALM. H. BAHARUDDIN, ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) bungkus / paket besar plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus / paket sedang plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 5 (lima) bungkus / paket kecil plastik klip tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver;
  • 1 (satu) buah Pipet yang ujungnya sudah diruncingkan / Sendok;
  • 1 (satu) buah Kaca Pirex.
  • 1 (satu) buah dompet kecil bermotif bunga;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna Hitam.
  • Bahwa setelah ditangkap kemudian ditanyakan kepada Terdakwa sehingga diperoleh informasi bahwa sabu  dan  1 (satu) unit timbangan digital mini warna Hitam – Silver tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Risky (DPO Nomor: DPO/01/II/Res.4.2/ACEH/2024) dengan cara pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Sdr. RISKY yang merupakan teman Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan menggunakan Handphone, yang mana pada saat itu Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr. RISKY sedang berada di Sinabang / Kabupaten Simeulue dan hendak ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, kemudian Terdakwa pun mengatakan kepada Sdr. RISKY “ya sudah datang saja ke rumah”.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 18.30 WIB Sdr. RISKY datang ke rumah Terdakwa, yang mana pada saat mereka mengobrol Sdr. RISKY mengatakan kepada Terdakwa jika dia memiliki narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. RISKY mengeluarkan narkotika jenis sabu dari saku celananya sebanyak 1 (satu) paket dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu miliknya tersebut, kemudian mereka menggunakan sabu bersama-sama di dalam rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa membuat bong dengan menggunakan 1 (satu) botol plastik terlebih dahulu, kemudian Terdakwa melubangi tutup botol plastik setelah Terdakwa lubangi kemudian Terdakwa membengkokan pipet / selang dengan membakarnya, selanjutnya Terdakwa memasukan pipet / selang tersebut ke tutup botol Plastik yang telah Terdakwa lubangi, kemudian Terdakwa memasukan kaca pirex ke pipet sebagai tempat untuk membakar narkotika jenis sabu, untuk membakar narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membuat kompor dari kertas timah rokok, setelah alat bong selesai Terdakwa buat kemudian menikmati narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa hisap melalui selang / pipet sehingga Terdakwa merasa lebih tenang dan semangat dalam melakukan aktivitas.
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis sabu kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa NO.LAB: 601/NNF/2024 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Positif sabu (Metamfetamina) yang termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya