Dakwaan |
PRIMAIR:
------Bahwa terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MARKUDING pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Perumahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Simeulue yang terletak di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa masuk tanpa izin ke dalam rumah saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri yang beralamat di Perumahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Simeulue yang terletak di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Terdakwa memasuki rumah tersebut melalui jendela belakang rumah korban yang dilakukan terdakwa dengan merusak jendela menggunakan obeng. Sesampainya di dalam rumah tersebut, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri antara lain:
-
-
- 1 (satu) unit Laptop merk HP ENVY X360 warna Abu-Abu dengan nomor seri: PA0024AU milik saksi RINDA DESWITA;
- 1 (satu) unit Laptop merk ASUS VIVO BOOK A442U dengan nomor seri: 158250U milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- Uang tunai senilai Rp120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- Uang tunai ringgit malaysia senilai 24 (dua puluh empat ringgit) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang senilai 4 (empat) ringgit malaysia dan 1 (satu) lembar uang senilai 20 (dua puluh) ringgit malaysia milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai $100 (seratus dolar) milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- 2 (dua) lembar uang tunai senilai KRW.15.000,-(lima belas ribu won) dengan mata uang Korea Selatan dengan pecahan 1 (satu) lembar uang tunai senilai KRW.10.000,- (sepuluh ribu won) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai KRW.5.000,- (lima ribu won) milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI.
Selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Sdr. Faisal Ajimardin (abang kandung terdakwa) yang beralamat di Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri mengalami kerugian sejumlah Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MARKUDING pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Perumahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Simeulue yang terletak di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa masuk tanpa izin ke dalam rumah saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri yang beralamat di Perumahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Simeulue yang terletak di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa mengambil barang-barang berharga milik saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri antara lain:
-
-
- 1 (satu) unit Laptop merk HP ENVY X360 warna Abu-Abu dengan nomor seri: PA0024AU milik saksi RINDA DESWITA;
- 1 (satu) unit Laptop merk ASUS VIVO BOOK A442U dengan nomor seri: 158250U milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- Uang tunai senilai Rp120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- Uang tunai ringgit malaysia senilai 24 (dua puluh empat ringgit) dengan pecahan 4 (empat) lembar uang senilai 4 (empat) ringgit malaysia dan 1 (satu) lembar uang senilai 20 (dua puluh) ringgit malaysia milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- 1 (satu) lembar uang tunai senilai $100 (seratus dolar) milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI;
- 2 (dua) lembar uang tunai senilai KRW.15.000,-(lima belas ribu won) dengan mata uang Korea Selatan dengan pecahan 1 (satu) lembar uang tunai senilai KRW.10.000,- (sepuluh ribu won) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai KRW.5.000,- (lima ribu won) milik saksi RAISA ARLIZA AZHAR PUTRI.
Selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Sdr. Faisal Ajimardin (abang kandung terdakwa) yang beralamat di Desa Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan saksi Rinda Deswita dan saksi Raisa Arliza Azhar Putri mengalami kerugian sejumlah Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP |