Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Snb 1.RENOL WEDI, S.H
2.HERI IKBAL, S.H.
3.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
4.Arizal Maulana, S.H
ZUL FAHMI Bin Alm. T. NASRUDIN AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/L.1.23/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENOL WEDI, S.H
2HERI IKBAL, S.H.
3Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
4Arizal Maulana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL FAHMI Bin Alm. T. NASRUDIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idris, S.H.IZUL FAHMI Bin Alm. T. NASRUDIN AHMAD
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM-18/Eku.2/SML/10/2024

A.  Identitas Terdakwa:

  1. Nama Lengkap

:

Zulfahmi Bin Alm T. Nasrudin Ahmad

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 25 Februari 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penyidikan

:

Tidak dilakukan Penahanan

2.

Perpanjangan PU

:

-

3.

Penuntut Umum

:

Di Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024

4.

Perpanjangan Ketua PN

:

Di Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 10 November 2024 s/d 09 Desember 2024

 

C. DAKWAAN:

      Bahwa Zulfahmi Bin Alm T. Nasrudin Ahmad pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 Sampai dengan Senin Tanggal 29 April 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Sampai Dengan 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Desa Busung Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue yang terletak di titik koordinat : Garis Lintang 2° 24’ 1,498” N ; Garis Bujur 96° 20’ 16,777” E atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sinabang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Telah melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      Bahwa pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 bertempat di Desa Busung Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue tersebut terletak di titik koordinat : Garis Lintang 2° 24’ 1,498” N ; Garis Bujur 96° 20’ 16,777” E di tanah milik terdakwa, terdakwa mendatangkan alat berat jenis Escavator Merk Kobelco Yutani 2 LC Tahun 1986 ke lokasi tersebut, kemudian terdakwa memerintahkan Operator Escavator atas nama Saksi Weldi Zuhendri Bin Zulfahmi untuk mengeruk atau menggali bahan galian berupa pasir dan batu (quary gunung) yang mana kemudian  pasir dan batu (quary gunung) yang telah dikumpul diangkut kedalam Dump Truck untuk diangkut ke lokasi milik saksi Faisal Bin M. Jamil di Desa Simpang Abail Kecamatan Teupah Tengah Kab. Simeulue. Bahwa tanah yang dijualkan terdakwa kepada Saksi Faisal Seharga Rp.250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Dump Truck.

Bahwa selama 6 (enam) hari Proses Pengerukan terdakwa telah berhasil menghasilkan tanah sejumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) Dump Truck yang kesemuanya diangkut ke lokasi milik Saksi Faisal Bin M. Jamil di Desa Simpang Abail Kecamatan Teupah Tengah Kab. Simeulue.

Bahwa berdasarkan Keterangan saksi YUSMALINAR Binti M. JAMIL Kabid Perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal  Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMT2PTSP). Pemerintah Kab. Simeulue berdasarkan Keputusan Bupati Simeulue nomor : PEG. 800.1.3.3/005/2023 terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2023 bahwasanya Terdakwa Zulfahmi Bin Alm T. Nasrudin Ahmad tidak terdaftar perusahaannya di kantor DPMPTSP Aceh dan DPMT2PTSP Kab.Simeulue. dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau (IUP) sebagaimana diatur didalam undang-undang Undang-undang Nomor  3 Tahun 2020 Perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Uji No: 35/SHU/UPTD Dinas ESDM/V/2024. Tanggal 22 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral UPTD Laboratorium Energi Dan Sumber Daya Mineral. Bahwa mineral yang diuji benar merupakan mineral yang masuk kedalam katagori yang diatur Undang-undang nomor  3 Tahun 2020 Perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

---------------------Bahwa Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang nomor  3 Tahun 2020 Perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.------------------------------------------------------

                                                                             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sinabang, 12 November 2024

Penuntut Umum

 

`

 

Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.

 Ajun Jaksa Madya Nip.199610162020121012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya