Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Snb 1.ARIZAL MAULANA, S.H.
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
ZAINUDDIN Bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-850/L.1.23/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIZAL MAULANA, S.H.
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa Agung

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-09/SML/Eoh.2/06/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan   

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Zainuddin Bin Basri;

1109041506770001 (KTP);

Sefoyan;

48 Tahun / 03 Juni 1976;

Laki-Laki;

Indonesia;

Dusun Batu Ampar, Desa Sefoyan, Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue;

Islam;

Nelayan/Perikanan;

Madrasah Aliyah Muhammadiyah (tamat);

 

 

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 9 Mei 2025;

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2025 s.d. 29 Mei 2025;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2025 s.d. 08 Juli 2025;

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juni s.d. 07 Juli 2025;

 

C. DAKWAAN

------Bahwa Terdakwa Zainuddin Bin Basri pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Ruslidin yang beralamat di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Ruslidin. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, Terdakwa mendatangi Saksi Ruslidin di teras rumah Saksi Ruslidin untuk membicarakan masalah hutang piutang. Namun karena tidak mencapai titik temu, Terdakwa emosi lalu mengambil 1 (satu) bilah pisau berbahan besi dengan pegangan berbahan kayu dari kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah dada Saksi Ruslidin sehingga mengakibatkan luka sayatan pada dada Saksi Ruslidin. Saksi Ruslidin lalu melarikan diri dan masuk ke dalam rumah serta menutup pintu rumah. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa kemudian pergi ke Polsek Simeulue Timur untuk menyerahkan diri.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/0202/VER/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Ruslidin yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Alindiorezz Febrama, dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dengan hasil:

Dada

:

Dijumpai luka sayatan di dada bagian depan dengan ukuran panjang tiga belas centimeter, lebar nol koma dua sampai dengan nol koma lima centimeter.

Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang Laki-laki bernama RUSLIDIN dari hasil pemeriksaan Dijumpai luka sayatan di dada bagian depan dengan ukuran yang tersebut di atas.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------

 

 

Sinabang, 20 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19991017 202203 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya