Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Snb Nurma Minda OSI SAFIANITA Binti JAHIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurma Minda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika S.HI.,CPM.,CPrM.,CPCLENurma Minda
Tergugat
NoNama
1OSI SAFIANITA Binti JAHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad RizalOSI SAFIANITA Binti JAHIDIN
Nilai Sengketa(Rp) 94.199.500,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap :
3.1. 1 (satu) Unit Rumah Permanen yang terletak di Desa Lakubang Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue dengan ukuran Panjang 9 Meter, dan Lebar 7 Meter dengan luas 63 Meter persegi. Dengan batas-batas adalah :
  • Utara berbatas dengan dengan Rumah Sekolah SD Negeri Lakubang
  • Selatan berbatas dengan Kantor Desa Lakubang.
  • Timur berbatas dengan Jalan Lorong.
  • Barat berbatas dengan Tanah Jahidin
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa :
4.1. Kerugian Materiil (nyata) sejumlah Rp. 94.199.500,- (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
4.2. Kerugian Immateriil berupa uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit vooerbaar bij voorrraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak