Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-01/Enz.2/SML/01/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
REKI ALAFANTA BIN DARUL AMIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109021308950001 (KTP)
|
Tempat lahir
|
:
|
Suak Manang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 13 Agustus 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Manang Indah, Desa Suak Manang, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 19 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d 08 November 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 09 November 2024 s/d 18 Desember 2024
|
- Perpanjangan Ketua PN Sinabang
|
:
|
Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025
|
|
:
|
Rutan Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa REKI ALAFANTA BIN DARUL AMIN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suak Manang Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. UWO GAPA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type J7 Prime warna hitam milik terdakwa dan mengatakan kepada Sdr. UWO GAPA (DPO) bahwa terdakwa ingin memesan Narkotika jenis Ganja, kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa berangkat dari Meulaboh Kab. Aceh Barat menuju ke Simpang Jeram Kab. Nagan Raya untuk mengambil Narkotika jenis Ganja dari Sdr. UWO GAPA (DPO). Setibanya terdakwa di tempat tersebut sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. UWO GAPA (DPO) kemudian Sdr. UWO GAPA (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja tersebut lalu menyerahkan uang sebesar Rp.2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam tas miliknya kemudian terdakwa pergi kembali ke Meulaboh Kab. Aceh Barat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari Meulaboh Kab. Aceh Barat menuju ke Kab. Simeulue dengan menggunakan kapal ferry. Setelah tiba di Kab. Simeulue terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Manang Indah, Desa Suak Manang, Kec. Salang Kab. Simeulue, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja yang telah diperoleh dari Sdr. UWO GAPA (DPO) di kebun milik terdakwa yang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa memaketkan Narkotika jenis Ganja miliknya dengan cara terdakwa membungkus/membalutnya dengan menggunakan kertas nasi warna coklat sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kecil, kemudian paketpaket tersebut terdakwa masukkan ke dalam toples antangin yang tutupnya berwarna kuning lalu terdakwa menanamkan toples tersebut ke dalam tanah di belakang rumah terdakwa, sedangkan sisanya berupa 1 (satu) bungkus besar yang dibalut dengan kain sarung bermotif batik warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan daun, bunga, dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja terdakwa masukkan ke dalam toples besar yang tutupnya berwarna merah lalu terdakwa memasukkan toples tersebut ke dalam 1 (satu) buah Goni bertuliskan Gula Kristal Rafinasi kemudian goni tersebut terdakwa simpan di samping sumur/kamar mandi rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.45 WIB, Saksi IHSAN MULIADI BIN ALI ARMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui Aplikasi Chat Whatsapp dimana Saksi IHSAN menanyakan kepada terdakwa “dimana bisa mencari narkotika jenis ganja?” lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada memiliki Narkotika jenis Ganja kemudian Saksi IHSAN menanyakan “dimana kita bisa ketemu?” lalu terdakwa menjawab “kita ketemu di jalan/lorong dekat rumah saya”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB bertempat di lorong di Desa Suak Manang Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue terdakwa bertemu dengan Saksi IHSAN lalu Saksi IHSAN langsung memberikan uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi IHSAN.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Raswan Munanda Bin Junarman selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue, dimana para saksi menemukan 1 (satu) buah Kantongan Plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 129,67 (seratus dua puluh sembilan koma enam puluh tujuh) Gram, 1 (satu) Bungkus besar yang dibalut dengan kain sarung bermotif batik warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 502,22 (lima ratus dua koma dua puluh dua) Gram, dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan daun, bunga, dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 197,96 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh enam) Gram di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Manang Indah, Desa Suak Manang, Kec. Salang Kab. Simeulue. Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 28,80 (dua puluh delapan koma delapan nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6249/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd serta Kabid Labfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji lembab dengan berat Netto 28,80 (dua puluh delapan koma delapan nol) gram milik Terdakwa REKI ALAFANTA BIN DARUL AMIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa REKI ALAFANTA BIN DARUL AMIN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Suak Manang Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. UWO GAPA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type J7 Prime warna hitam milik terdakwa dan mengatakan kepada Sdr. UWO GAPA (DPO) bahwa terdakwa ingin memesan Narkotika jenis Ganja, kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa berangkat dari Meulaboh Kab. Aceh Barat menuju ke Simpang Jeram Kab. Nagan Raya untuk mengambil Narkotika jenis Ganja dari Sdr. UWO GAPA (DPO). Setibanya terdakwa di tempat tersebut sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Sdr. UWO GAPA (DPO) kemudian Sdr. UWO GAPA (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja tersebut lalu menyerahkan uang sebesar Rp.2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam tas miliknya kemudian terdakwa pergi kembali ke Meulaboh Kab. Aceh Barat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari Meulaboh Kab. Aceh Barat menuju ke Kab. Simeulue dengan menggunakan kapal ferry. Setelah tiba di Kab. Simeulue terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Manang Indah, Desa Suak Manang, Kec. Salang Kab. Simeulue, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja yang telah diperoleh dari Sdr. UWO GAPA (DPO) di kebun milik terdakwa yang berada di belakang rumahnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa memaketkan Narkotika jenis Ganja miliknya dengan cara terdakwa membungkus/membalutnya dengan menggunakan kertas nasi warna coklat sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kecil, kemudian paketpaket tersebut terdakwa masukkan ke dalam toples antangin yang tutupnya berwarna kuning lalu terdakwa menanamkan toples tersebut ke dalam tanah di belakang rumah terdakwa, sedangkan sisanya berupa 1 (satu) bungkus besar yang dibalut dengan kain sarung bermotif batik warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan daun, bunga, dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja terdakwa masukkan ke dalam toples besar yang tutupnya berwarna merah lalu terdakwa memasukkan toples tersebut ke dalam 1 (satu) buah Goni bertuliskan Gula Kristal Rafinasi kemudian goni tersebut terdakwa simpan di samping sumur/kamar mandi rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Raswan Munanda Bin Junarman selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue, dimana para saksi menemukan 1 (satu) buah Kantongan Plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 129,67 (seratus dua puluh sembilan koma enam puluh tujuh) Gram, 1 (satu) Bungkus besar yang dibalut dengan kain sarung bermotif batik warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 502,22 (lima ratus dua koma dua puluh dua) Gram, dan 1 (satu) buah kantongan plastik warna putih bening yang didalamnya berisikan daun, bunga, dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih/Netto 197,96 (seratus sembilan puluh tujuh koma sembilan puluh enam) Gram di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Manang Indah, Desa Suak Manang, Kec. Salang Kab. Simeulue. Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan Penyisihan sebanyak 28,80 (dua puluh delapan koma delapan nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 6249/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd serta Kabid Labfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan, S.H, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji lembab dengan berat Netto 28,80 (dua puluh delapan koma delapan nol) gram milik Terdakwa REKI ALAFANTA BIN DARUL AMIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sinabang, 31 Januari 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960618 202012 1 013
|
|
|