Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, sebagaimana Putusan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah Sinabang Perkara Nomor 14/Pdt.G/ Eks/2002/PA.Snb Jo Putusan Mahkamah Syar’iyah Tinggi Aceh, Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2004/Msy.Prov Tanggal 14 Juni 2005 dan Berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 14/Pdt.G/2002/PA.Snb Tertanggal 07 September 2016. yaitu : Tanah Seluas 13.200 M2 (Tiga Belas Ribu Dua Ratus Meter Persegi). Dengan batas-batas sebagaimana disebut di bawah ini :
- Utara Berbatas dengan Tanah Lokasi Pemakaman Umum.
- Timur Berbatas dengan Jalan Umum.
- Selatan Berbatas dengan tanah sdr. Muharamsyah
- Barat Berbatas dengan Tanah Alm Bujang
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan para Turut Tergugat terbukti telah Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Imateril kepada Penggugat Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sekaligus dan tunai seketika.
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sinabang terhadap objek Terperkara.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik.
- Menyatakan dengan hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing antara Lain : 7.1 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00195 Tertanggal 22 Desember 2017 7.2 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00293 Tertanggal 22 Desember 2017 7.3 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00296 Tertanggal 22 Desember 2017 7.4 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00193 Tertanggal 22 Desember 2017 7.5 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00215 Tertanggal 22 Desember 2017 Atas Nama Asnawiyah (Terguat) Adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat –II mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Asnawiyah (Tergugat) yaitu sertifikat masing-masing bernomor : 8.1 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00195 Tertanggal 22 Desember 2017 8.2 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00293 Tertanggal 22 Desember 2017 8.3 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00296 Tertanggal 22 Desember 2017 8.4 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00193 Tertanggal 22 Desember 2017 8.5 Surat Hak Milik (SHM) Nomor : 00215 Tertanggal 22 Desember 2017
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |