Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Snb Agus Nurdin 1.Pokja Pemilihan LVI Bagian Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Simeulue
2.Pengguna Anggaran Dinas Perkebunan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Snb
Tanggal Surat Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat 061/CV.OASE/I/2022
Penggugat
NoNama
1Agus Nurdin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pokja Pemilihan LVI Bagian Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Simeulue
2Pengguna Anggaran Dinas Perkebunan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.H.IPokja Pemilihan LVI Bagian Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Simeulue
2Andri Rustika, S.H.IPengguna Anggaran Dinas Perkebunan
3Herman Hidayat, S.H.Pokja Pemilihan LVI Bagian Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Simeulue
4Herman Hidayat, S.H.Pengguna Anggaran Dinas Perkebunan
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur CV. Meugah Raya Perkasa
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Hidayat, S.H.Direktur CV. Meugah Raya Perkasa
2Andri Rustika, S.H.IDirektur CV. Meugah Raya Perkasa
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat I yang secara sengaja dan sadar mempersyaratkan persyaratan Kualifikasi yaitu Hanya Klasifikasi bidang pekerjaan Kode KBLI 01286,  Kualifikasi Teknis Penyedia pada Penyediaan barang divisi KBLI 01286  dan Penyediaan barang pada kelompok (grup) 0128, serta mempersyaratkan tenaga teknis/terampil pada pengadaan barang , dan mempersyaratkan Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan D/O Asli dalam pemilihan penyedia barang merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak objektif yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal Pasal 44 ayat (9); Juncto  Peraturan LKPP  Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia… adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat I yang menolak sanggah penggugat meskipun Tergugat I mengetahui persyaratan Kualifikasi yaitu Hanya Klasifikasi bidang pekerjaan Kode KBLI 01286,  Kualifikasi Teknis Penyedia pada Penyediaan barang divisi KBLI 01286  dan Penyediaan barang pada kelompok (grup) 0128, serta mempersyaratkan tenaga teknis/terampil pada pengadaan barang , dan mempersyaratkan Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan D/O Asli dalam pemilihan penyedia barang merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak objektif yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah,  Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal 44 ayat (9); Juncto  Peraturan LKPP  Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia… adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  4. Menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Tergugat II yang tidak menolak hasil pemilihan meskipun mengetahui penyimpangan persyaratan Kualifikasi yaitu Hanya Klasifikasi bidang pekerjaan Kode KBLI 01286,  Kualifikasi Teknis Penyedia pada Penyediaan barang divisi KBLI 01286 dan Penyediaan barang pada kelompok (grup) 0128, serta Mempersyaratkan tenaga teknis/terampil pada pengadaan barang , dan mempersyaratkan Sertifikat Mutu Benih (SMB) dan D/O Asli dalam pemilihan penyedia barang bibit pinang-pinang betara merupakan perbuatan diskriminatif dan tidak objektif yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah,  Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 serta Pasal 44 ayat (9); Juncto  Peraturan LKPP  Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia… adalah  Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  5. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar Uang Ganti Rugi Materiil dan Inmateriil kepada penggugat sebesar  Rp. 130.882.000,- ( Seratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat (CV. Olivia Agroindo Sejahtera) dan permohonan maaf melalui media masa yaitu Koran Harian Serambi Indonesia terbitan Aceh selama 2 (dua) hari berturut-turut full color yang redaksioner kalimat permohonan maafnya disusun oleh Penggugat;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini;

A t a u :

Apabila Pengadilan Negeri Sinabang berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak