Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2023/PN Snb 1.Heri Ikbal, S.H
2.Tomy Ferdian, S.H
3.Arizal Maulana, S.H
RONI ALAFANSARI Bin Alm. HAMSARI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2023/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PDM-09/Enz.2/SML/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Ikbal, S.H
2Tomy Ferdian, S.H
3Arizal Maulana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI ALAFANSARI Bin Alm. HAMSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.RONI ALAFANSARI Bin Alm. HAMSARI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa Roni Alafansari Bin Alm. Hamsari pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Lasikin Kecamatan teupah Teungah Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdra. Amin (Nama Panggilan DPO) disalah satu kios yang berada di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Amin (DPO) “dimana bisa kita mencari ganja”, kemudian Sdra. Amin (DPO) menjawab “kamu mau, nanti kalau ada saya kabari”;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 15.00 WIB Sdra. Amin (DPO) datang menjumpai Terdakwa dirumah Terdakwa di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, lalu Sdra. Amin (DPO) mengatakan “apa jadi kamu beli ganja”, dan Terdakwa menjawab “saya beli 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Sdra. Amin (DPO) dan Sdra. Amin (DPO) menyerahkan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (Satu) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat kepada Terdakwa. Setelah Sdra. Amin (DPO) pergi dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara Terdakwa tanam dibelakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 17.30 WIB pada saat Terdakwa hendak memakai Narkotika Jenis Ganja dibelakang rumah Terdakwa, lalu Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simeulue diantaranya Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli dan Saksi Sujiarto Bin Suprianto, dan ditemukan barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (Satu) bungkus paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji, yang disaksikan oleh Masyarakat diantaranya adalah Saksi Rudi Saputra Bin Alm. Dahudin dan Saksi Julianto Bin Alm. Nuhusin. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:62/60911/Narkoba/IV/2023 hari Senin tanggal 14 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 28.80 (Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 3791/NNF/2023 hari Selasa 04 Juli 2023 atas nama Tersangka Roni Alafansari Bin Alm. Hamsari yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) Gram, benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait untuk membeli, menerima narkotika golongan I guna pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa  Roni Alafansari Bin Alm. Hamsari pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dirumah Terdakwa di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, ia Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdra. Amin (Nama Panggilan DPO) disalah satu kios yang berada di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, Terdakwa menanyakan kepada Sdra. Amin (DPO) “dimana bisa kita mencari ganja”, kemudian Sdra. Amin (DPO) menjawab “kamu mau, nanti kalau ada saya kabari”;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 15.00 WIB Sdra. Amin (DPO) datang menjumpai Terdakwa dirumah Terdakwa di Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, lalu Sdra. Amin (DPO) mengatakan “apa jadi kamu beli ganja”, dan Terdakwa menjawab “saya beli 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Sdra. Amin (DPO) dan Sdra. Amin (DPO) menyerahkan Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (Satu) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat kepada Terdakwa. Setelah Sdra. Amin (DPO) pergi dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara Terdakwa tanam dibelakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar jam 17.30 WIB pada saat Terdakwa hendak memakai Narkotika Jenis Ganja dibelakang rumah Terdakwa, lalu Terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simeulue diantaranya Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli dan Saksi Sujiarto Bin Suprianto, dan ditemukan barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (Satu) bungkus paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji, yang disaksikan oleh Masyarakat diantaranya adalah Saksi Rudi Saputra Bin Alm. Dahudin dan Saksi Julianto Bin Alm. Nuhusin. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait untuk membeli, menerima narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor:62/60911/Narkoba/IV/2023 hari Senin tanggal 14 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit UPS. Sinabang An. Irfandi, berdasarkan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga adalah Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebesar 28.80 (Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 3791/NNF/2023 hari Selasa 04 Juli 2023 atas nama Tersangka Roni Alafansari Bin Alm. Hamsari yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) Gram, benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman guna pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya