Dakwaan |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 ayat (2) KUHPidana;Selain dari apa yang tersebut dalam pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan dihukum penjara selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya apabila kejahatan dilakukan terhadap orang orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
|