Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Snb Joshua Jhon Taylor Kepala Kepolisian R.I c.q KAPOLDA Aceh c.q KAPOLRES Simeulue Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Snb
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Joshua Jhon Taylor
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I c.q KAPOLDA Aceh c.q KAPOLRES Simeulue
2Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres cq Kasatreskrim Polres Simeulue Simeulue cq. Kasatserse krimum cq. Tim Penyidik Perkara Pidana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan para Pemohon mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan perkara aquo
  1. Menyatakan TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum atau Cacat secara Hukum penyitaan yang dilakukan oleh termohon I dan termohon II. Sehingga bertentangan dengan pasal 39 KUHAPidana;
  1. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan seluruh benda-benda yang telah disita kepada para Pemohon 
  1. Memerintahkan Termohon I dan Termohon membayar kerugian yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya