Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Snb Defi Sri Hartaty Wahono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Snb
Tanggal Surat Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Defi Sri Hartaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika S.HiDefi Sri Hartaty
2Herman Hidayat, SHDefi Sri Hartaty
Tergugat
NoNama
1Wahono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Falmen SiregarWahono
2Idris, S.H.IWahono
Nilai Sengketa(Rp) 21.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Surat Kontrak Kerja Nomor : 10/IX/2020 Tanggal 29 Agustus 2020 tentang Surat Kontrak Kerja.
  3. Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian nyata (Materiil) beserta uang pinjmanan sejumlah Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Wanpretasi ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak