Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Snb 1.ARIZAL MAULANA, S.H.
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
ALDI ALFADORA Bin (alm) SABAR AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-540/L.1.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIZAL MAULANA, S.H.
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI ALFADORA Bin (alm) SABAR AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Description: Perintah Harian Jaksa Agung

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM-06/Eoh.2/SML/04/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ALDI ALFADORA BIN ALM. SABAR AMIN

Nomor Identitas

:

1109010204040002 (KTP)

Tempat Lahir

:

Putra Jaya

Umur / Tanggal lahir

:

21 Tahun / 02 April 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kuala Bakti, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :  

Penangkapan

:

Tanggal 17 Februari 2025

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Simeulue, sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Simeulue, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025

  • Penuntut Umum

:

Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025

 

C.

DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa ALDI ALFADORA BIN ALM. SABAR AMIN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kuala Bakti Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.10 WIB, saat terdakwa sedang berjalan menuju ke warung terdakwa melihat ke arah jendela samping rumah milik Saksi LISWAN AINUL yang sedikit terbuka kemudian terdakwa mendekati jendela tersebut sambil melihat situasi sekitar rumah Saksi LISWAN AINUL, setelah mengetahui situasi sekitar sepi lalu terdakwa membuka jendela rumah milik Saksi LISWAN AINUL kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela samping rumah Saksi LISWAN AINUL. Ketika terdakwa sudah berada di kamar Saksi LISWAN AINUL, kemudian terdakwa menggeledah lemari milik Saksi LISWAN AINUL lalu terdakwa mengambil uang milik Saksi LISWAN AINUL sebanyak Rp.5.400.000, (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang terletak di dalam lemari tersebut. Setelah itu terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan rumah milik Saksi LISWAN AINUL.
  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang milik Saksi LISWAN AINUL tersebut untuk bermain judi online dan bertransaksi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y91 warna STARRY BLACK dengan IMEI 1: 868883043002039 dan IMEI 2 : 86888304002021 milik terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang sebesar Rp.5.400.000, (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak yaitu Saksi LISWAN AINUL.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------------------------

 

Sinabang, 22 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013

 

Pihak Dipublikasikan Ya