Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Snb 1.Muhammad Rafiqan, S.H.
2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
DARMAN BAKTI SIMBOLON BIN ALM M. SAIDI SIMBOLON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-347/L.1.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafiqan, S.H.
2OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAN BAKTI SIMBOLON BIN ALM M. SAIDI SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa DARMAN BAKTI SIMBOLON BIN ALM M. SAIDI SIMBOLON pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024, Terdakwa DARMAN BAKTI SIMBOLON BIN ALM M. SAIDI SIMBOLON dihubungi oleh Saksi DAMRISWANDI BIN ALM ANDI AZIZ (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk menanyakan sepeda motor Bodong (tidak memiliki BPKB) kepada Terdakwa yang mana Saksi DAMRISWANDI bermaksud untuk membelinya dari Terdakwa  dikarenakan  harganya  murah.                                                                                                                                                        
  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi DAMRISWANDI dan mengatakan Terdakwa telah menemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna Hitam dengan nomor rangka MH1JM0416PK648897 dan nomor mesin JM04E1646910 tanpa Nomor Polisi yang mana Terdakwa mengatakan kepada Saksi DAMRISWANDI bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki BPKB dan Terdakwa menjualnya dengan harga Rp.12.200.000. (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa memperlihatkan gambar sepeda motor tersebut, Saksi DAMRISWANDI berniat untuk membelinya dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Saksi DAMRISWANDI mengirimkan uang pembelian 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna Hitam dengan nomor rangka MH1JM0416PK648897 dan nomor mesin JM04E1646910 tanpa Nomor Polisi kepada Terdakwa melalui Rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa yaitu Rekening BRI dengan Nomor 526601019028531 atas nama penerima Kurniati dengan Jumlah Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang panjar dan kemudian pada keesokan harinya Saksi DAMRISWANDI kembali mengirimkan sisa uang pembelian sepeda motor ke Rekening BSI dengan Nomor 7106555518 atas nama Penerima Rudy Sutriady sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah pembayaran lunas, Terdakwa mengirimkan sepeda motor tersebut kepada Saksi DAMRISWANDI dari Provinsi Sumatera dan tiba pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Kapal Fery Kolok yang berada di Desa Kota Batu, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue kemudian Saksi DAMRISWANDI langsung mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk HONDA SCOOPY berwarna Hitam dengan nomor rangka MH1JM0416PK648897 dan nomor mesin JM04E1646910 tanpa Nomor Polisi tersebut tidak memiliki BPKB pada saat Terdakwa menjualnya kepada Saksi DAMRISWANDI.
  • Bahwa Terdakwa DARMAN BAKTI SIMBOLON BIN ALM M. SAIDI SIMBOLON dan Saksi DAMRISWANDI BIN ALM ANDI AZIZ diamankan oleh Personel Sat Reskrim Polres Simeulue pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pihak Dipublikasikan Ya