Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Snb 1.M. RAIS NASUTION
2.JUNANSYAH
3.AYUNUDDIN
4.RUSDI MS
Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Snb
Tanggal Surat Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. RAIS NASUTION
2JUNANSYAH
3AYUNUDDIN
4RUSDI MS
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Jumadil Firdaus, S.PsiKapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
2Ade Syahputra, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
3Raswin, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
4Noval Yolanda, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
5Wardika Saputra. T, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Sidik/66.aa/XII/ RES.3.3/2020/Reskrim tanggal 1 Desember 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik /66.aa/III/RES.3.3/2021/Reskrim tanggal 29 Maret 2021, terkait dugaan Peristiwa Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Keuangan Desa Kuala Makmur Yang Bersumber dari APBN dan APBK TA. 2018 dan 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah  tidak  sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan segera membebaskan Para Pemohon dari Tahanan;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;
  5. Menetapkan Penyitaan terhadap 20 Dokumen dan 1 unit CPU Komputer dari tangan Pemohon I yang disaksikan Pemohon III, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 2020 pukul 16.00 WIB adalah tidak sah dan segera mengembalikan kepada Pemohon I;
  6. Menetapkan Penyitaan terhadap uang Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dari tangan Pemohon I  yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 6 April 2021 tidak sah dan segera mengembalikan kepada Pemohon I;
  7. Menetapkan Pengeledahan Rumah Termohon I dan Sdr. Jusmaini cacat hukum dan tidak sah, oleh karenanya TERMOHON Wajib mengganti Kerugian materil dan immaterill sebersar Rp. 50.000.000,-
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya