Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Snb 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.ARIZAL MAULANA, S.H.
3.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
1.YUSRIVALDO YV Bin M. YUSUF
2.NASRI AMIN Bin BASRI NUDIN
3.AHMAD SIDDIQ Bin Alm SAIFUDDIN
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57B/L.1.23/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2ARIZAL MAULANA, S.H.
3MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIVALDO YV Bin M. YUSUF[Penahanan]
2NASRI AMIN Bin BASRI NUDIN[Penahanan]
3AHMAD SIDDIQ Bin Alm SAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.YUSRIVALDO YV Bin M. YUSUF
2Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.NASRI AMIN Bin BASRI NUDIN
3Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.AHMAD SIDDIQ Bin Alm SAIFUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

      Bahwa Terdakwa I Yusrivaldo YV Bin M. Yusuf bersama sama dengan Terdakwa II Ahmad Siddiq Bin Alm Saifuddin dan Terdakwa III Nasri Amin Bin Basri Nudin pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Tower Internet Dusun Suka Makmur Desa Babul Makmur Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue atau pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sinabang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang berupa 18 (delapan belas) blok Baterai CDC Merk Sonnenschein A602/960 yang seluruhnya atau sebagiannya merupakan Milik atau Kepunyaan PT.Telkomsel-Network Operation and Productivity Aceh dengan Maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:

      Berawal pada hari jumat tanggal 29 September 2023 terdakwa I Yusrivaldo Bin M Yusuf dan Terdakwa III Nasri Amin Bin Basri Nudin dalam perjalan menuju sinabang dari Desa Naibos, kemudian terdakwa Nasri Amin menanyakan kepada terdakwa Yusrivaldo “dimana bisa bawa baterai untuk dijual ?”  lalu terdakwa Yusrivaldo Menjawab “ada disibigo” kemudian terdakwa nasri mengatakan “yaudah pergi kita yok” kemudia terdakwa Yusrivaldo mengatakan “tidak ada mobil kita bagaimana?” lalu terdakwa nasir Mengatakan “ boleh pal kita cari mobil dulu untuk ambil batre itu” lalu terdakwa Yusrivaldi dan terdakwa Nasri Amin mengajak terdakwa Ahmad Siddiq untuk mencari mobil dan kemudian pada hari jumat tanggal 29 september 2023 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Ahmad Siddiq merental Mobil Pick Up L300 Warna Hitam yang berada di depan Pendopo Bupati di desa Air dingin Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue dengan harga 300 rb rupiah untuk satu hari .

      Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB  para terdakwa berangkat dari sinabang Tower internet di Desa Babul Makmur Kecamatan Simeulue Barat menggunakan mobil pick up tersebut dan sampai di lokasi pada hari sabtu tanggal 30 September sekitar Pukul 03.00 WIB dan langsung memarkirkan mobil pick up tersebut di pinggir jalan.

      Bahwa kemudian terdakwa Yusrivaldo membuka gerbang tower internet tersebut dengan cara merusaknya dengan menggunakan Kunci Inggris yang telah dipersiapkan lalu sesampainya didalam tower para terdakwa mematikan saklar listrik menggunakan obeng untuk mematikan arus listrik pada baterai CDC merk Sonnenschein A 602/960 lalu para terdakwa masuk kedalam ruangan baterai tersebut yang tidak dikunci kemudian para terdakwa secara bergantian membuka sambungan baterai yang masih Aktif tersebut menggunakan kunci simpang tiga, tang dan obeng.

      Bahwa seteleh baterai terlepas dari dudukannya para terdakwa secara bergantian mengangkat baterai tersebut ke dalam Mobil Pick Up menggunakan tangan dengan berpasangan dikarenakan berat baterai tersebut Kurang lebih 72 Kg / blok. bahwa para terdakwa hanya sempat mengambil 18 Blok baterai dan meninggalkan Tower Internet tersebut pada pukul 04.30 WIB  menuju sinabang dan sampai di sinabang Pada Pukul 07.30 WIB.

      Bahwa sesampainya di Sinabang para terdakwa langsung mengantar baterai yang berjumlah 18 Blok tersebut untuk di jual ke Tempat barang rongsokan yaitu di tempat Saksi Jurianto Alias Anto yang beralamat di Desa Suka maju Kecamatan simeulue timur kabupaten simeulue dengan harga perkilonya Rp.6000 (Enam ribu rupiah) dan total uang yang diperoleh dari hasil penjualan baterai CDC Merk Sonnenschein A 602/960 sebanyak 18 Blok yang di ambil oleh para terdakwa dari Tower Internet Dusun Suka Makmur Desa Babul Makmur Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue sebesar Rp.7.438.000 (tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Dan uangnya dibagikan sama rata setelah di potong operasional untuk masing masing terdakwa.

Berdasarkan bukti inventaris Data battery site SNB254 Sibigo yang diberikan oleh PT. Telkomsel bahwa benar 18 Blok baterai CDC merk Sonnenschein A 602/960 merupakan milik dari PT. Telkomsel. Bahwa Terdakwa Yusrivaldo dan terdakwa Ahmad Siddiq dan terdakwa Nasri Amin tidak memilik izin dari PT. Telkomsel atau yang mewakili untuk mengambil 18 blok baterai CDC merk Sonnenschein A 600 Solar tersebut.

Bahwa adapun akibat dari perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian kepada PT Telkomsel sebanyak Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya