Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2023/PN Snb 1.Tomy Ferdian, S.H
2.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
3.Arizal Maulana, S.H
HERLIANTO Bin Alm HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2023/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-36/L.1.23/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Tomy Ferdian, S.H
2Riko Sukrevi Ibrahim, S.H.
3Arizal Maulana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLIANTO Bin Alm HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.HERLIANTO Bin Alm HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa HERLIANTO Bin Alm. HERMAN pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 02.38 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 Bertempat di dalam Gudang PT Green Enterprises Indonesia yang beralamat di Desa Kota Batu Kec.Simeulue Timur Kab. Simeulue Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah milik oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa HERLIANTO Bin Alm. HERMAN yang merupakan security/satpam (satuan pengamanan) PT Green Enterprises Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor : 001/PK/PT.GEI/2021/Aceh terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021, bahwa Terdakwa sebagai security/satpam mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.00 wib melaksanakan tugas jaga, kemudian sekira pukul 02.38 Wib terdakwa berjalan kaki menuju ke Gudang Drum PT Green Enterprises Indonesia yang berada di bagian atas PT tersebut yang mana pada saat itu terdakwa memakai Jacket dengan motif loreng berwarna putih kombinasi warna biru dan 1 (satu) senter di kepala, terdakwa kemudian membuka pintu gudang dengan menggunakan kunci yang terdakwa dapatkan dari Security/satpam lain yang sebelumnya melaksanakan tugas piket/jaga pada malam itu. setelah terdakwa masuk ke dalam gudang, terdakwa melihat 1 (satu) unit Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase yang berada di dekat pintu bagian kiri, kemudian terdakwa mengambilnya dengan cara mengangkat dinamo tersebut, untuk terdakwa keluarkan dari dalam gudang, setelah mengeluarkan 1 (satu) unit Dinamo dari Gudang, terdakwa mengunci kembali pintu gudang.

Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase tersebut dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak tersebut sempat terjatuh sehingga terdakwa mengguling-gulingkannya sampai keluar PT tersebut.

Setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 tersebut kemudian meletakkannya ke atas motor milik terdakwa lalu membawanya ke tempat penjualan barang butut/rongsok milik Saksi HERMANSYAH yang berada di Desa Air Dingin, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue.

Sesampainya terdakwa di tempat penjualan barang rongsok/butut milik Saksi HERMANSYAH, toko tersebut telah tutup, kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase yang Terdakwa ambil dari PT. Green Enterprises tersebut di sekitaran tempat rongsok/butut. Kemudian terdakwa kembali ke PT Green Enterprises Indonesia untuk melanjutkan kerja yaitu sebagai petugas piket pada malam tersebut.

Sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali mendatangi tempat rongsok/ butut milik Saksi HERMANSYAH untuk menjual 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase tersebut yang sebelumnya terdakwa letakkan di sekitaran tempat rongsok/ butut. Pada saat terdakwa menjual 1 (satu) unit dinamo tersebut saksi HERMANSYAH menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang tersebut dan dari mana asal barang tersebut kemudian terdakwa menjelaskan kepadanya bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa dan barang tersebut terdakwa ambil dari gudang milik terdakwa. Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa, saksi HERMANSYAH meyakini bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa dan selanjutnya saksi HERMANSYAH bersedia untuk membeli barang tersebut dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan berat ± 20 Kg, kemudian saksi HERMANSYAH menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Suka Karya, Kec. Simeulue Timur, Kab.Simeulue.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Green Enterprises Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).     

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa HERLIANTO Bin Alm. HERMAN pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 02.38 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 Bertempat di dalam Gudang PT Green Enterprises Indonesia yang beralamat di Desa Kota Batu Kec.Simeulue Timur Kab. Simeulue Prov. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 00.00 wib terdakwa HERLIANTO Bin Alm. HERMAN yang merupakan security/satpam (satuan pengamanan) PT Green Enterprises Indonesia melaksanakan tugas jaga, kemudian sekira pukul 02.38 Wib terdakwa berjalan kaki menuju ke Gudang Drum PT Green Enterprises Indonesia yang berada di bagian atas PT tersebut yang mana pada saat itu terdakwa memakai Jacket dengan motif loreng berwarna putih kombinasi warna biru dan 1 (satu) senter di kepala, terdakwa kemudian membuka pintu gudang dengan menggunakan kunci yang terdakwa dapatkan dari Security/satpam lain yang sebelumnya melaksanakan tugas piket/jaga pada malam itu. setelah terdakwa masuk ke dalam gudang, terdakwa melihat 1 (satu) unit Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase yang berada di dekat pintu bagian kiri, kemudian terdakwa mengambilnya dengan cara mengangkat dinamo tersebut, untuk terdakwa keluarkan dari dalam gudang, setelah mengeluarkan 1 (satu) unit Dinamo dari Gudang, terdakwa mengunci kembali pintu gudang.

Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase tersebut dengan menggunakan kedua tangannya lalu 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak tersebut sempat terjatuh sehingga terdakwa mengguling-gulingkannya sampai keluar PT tersebut.

Setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 tersebut kemudian meletakkannya ke atas motor milik terdakwa lalu membawanya ke tempat penjualan barang butut/rongsok milik Saksi HERMANSYAH yang berada di Desa Air Dingin, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue.

Sesampainya terdakwa di tempat penjualan barang rongsok/butut milik Saksi HERMANSYAH, toko tersebut telah tutup, kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase yang Terdakwa ambil dari PT. Green Enterprises tersebut di sekitaran tempat rongsok/butut. Kemudian terdakwa kembali ke PT Green Enterprises Indonesia untuk melanjutkan kerja yaitu sebagai petugas piket pada malam tersebut.

Sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali mendatangi tempat rongsok/ butut milik Saksi HERMANSYAH untuk menjual 1 (satu) Dinamo Mesin Penggerak Merk ELEKTROMOTOR WIPRO 5.5 HP 3 Phase tersebut yang sebelumnya terdakwa letakkan di sekitaran tempat rongsok/ butut. Pada saat terdakwa menjual 1 (satu) unit dinamo tersebut saksi HERMANSYAH menanyakan kepada terdakwa milik siapa barang tersebut dan dari mana asal barang tersebut kemudian terdakwa menjelaskan kepadanya bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa dan barang tersebut terdakwa ambil dari gudang milik terdakwa. Setelah mendengarkan penjelasan dari terdakwa, saksi HERMANSYAH meyakini bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa dan selanjutnya saksi HERMANSYAH bersedia untuk membeli barang tersebut dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan berat ± 20 Kg, kemudian saksi HERMANSYAH menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Suka Karya, Kec. Simeulue Timur Kab.Simeulue.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Green Enterprises Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.

3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya