Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2025/PN Snb | 1.ARIZAL MAULANA, S.H. 2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H. |
IHSAN MULIADI Bin ALI ARMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2025/PN Snb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-150/L.1.23/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-02/Enz.2/SML/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN Kesatu ---------Bahwa terdakwa Ihsan Muliadi Bin Ali Armi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di jalan/Lorong yang berada di Desa Suak Manang Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Pukuk 00.15 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh satres Narkoba Polres Simeulue di dusun Sasaran Desa Borengan Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus/paket keci; yang dibalut dengan kertes nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting,bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja didalam kantong celana terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pengelola unit Pegadaian sinabang Nomor: 24/60911/BA.Timbang BB/VIII/2024 tanggal 21 Oktober 2024 bahwa didapati hasil barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) bungkus Paket Kecil yang berbalut dengan kertas Nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang teriri dari ranting, bunga dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 13,10 gram (tiga belas koma sepuluh) gram, berat netto sebesar 10,29 gram (sepuluh koma duapuluh Sembilan) gram. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik POLDA Samtera Utara No. LAB : 6248/NNF/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Bahwa barang bukti A Benar ganja dan B benar mengandung Tetrahydrocannabinol merupakan Narkotika golongan satu (1) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. Dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. ---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
ATAU Kedua --------- Bahwa terdakwa Ihsan Muliadi Bin Ali Armi pada hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Dusun sasaran Desa Borengan Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”. Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 Pukul 00.15 WIB berdasarkan Laporan dari masyarakat terdakwa Ihsan Muliadi Bin Ali Armi ditangkap dan diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Simeulue di dusun sasaran desa Borengan Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, dan pada dalam proses penangkapan tersebut ditemukan Narkotika Jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus/paket kecil; yang dibalut dengan kertes nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting,bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja didalam kantong celana terdakwa. Bahwa setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Simeulue Untuk diperiksa dan dimintai keterangan Lebih Lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pengelola unit Pegadaian sinabang Nomor: 24/60911/BA.Timbang BB/VIII/2024 tanggal 21 Oktober 2024 bahwa didapati hasil barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) bungkus Paket Kecil yang berbalut dengan kertas Nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang teriri dari ranting, bunga dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 13,10 gram (tiga belas koma sepuluh) gram, berat netto sebesar 10,29 gram (sepuluh koma duapuluh Sembilan) gram. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik POLDA Samtera Utara No. LAB : 6248/NNF/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Bahwa barang bukti A Benar ganja dan B benar mengandung Tetrahydrocannabinol merupakan Narkotika golongan satu (1) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Dilakukan terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------- ATAU Ketiga --------- Bahwa terdakwa Ihsan Muliadi Bin Ali Armi pada hari jumat Tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir pantai Desa Borengan Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober pukul 17.45 WIB terdakwa menghubungi saksi Reki Alafanta (diperiksa dalam berkas Pekara Terpisah) melalui aplikasi Chat Whatsapp dimana terdakwa menanyakan “dimana bisa mencara narkotika jenis ganja?” saksi Reki Alafanta Menjawab “sama saya ada sedikit”, lalu terdakwa menanyakan “dimana kita jumpa ? nanti habis maghrib saya kesana” lalu saksi Reki Alafanta menjawab “ habis maghrib di jalan/lorong dekat rumah”, lalu pada pukul 19.30 WIB bertempat di lorong di Desa Suak Manang Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue terdakwa tiba dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) dan saksi Reki Alafanta Langsung Memberikan Narkotika Jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus/paket kecil; yang dibalut dengan kertes nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting,bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dan setelah menerima barang tersebut terdakwa langsung menyimpan didalam kantong celana sebelah kiri. Bahwa setelah mendapatkan narkotikan Jenis Ganja dari Saksi Reki Alafanta pada sekitar Pukul 22.30 WIB terdakwa Pergi menuju Pantai Desa Borengan Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, setibanya dipantai tersebut terdakwa langsung mengambil sebatang rokok kretek merk Dji Sam Soe yang telah dipersiapkan oleh terdakwa kemudian terdakwa membelah rokok tersebut dan sebagian tembakau dari rokok tersebut disisihkan olah terdakwa dan terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja kedalam rokok tembakau yang telah dibelahnya dan kemudian terdakwa melinting kembali rokok yang telah ditambakan narkotika jenis ganja tersebut. Bahwa setelah selesai meliniting ganja tersebut terdakwa langsung menghisapnya, setelah selesai terdakwa menyimpan kembali sisa narkotika jenis ganja tersebut didalam kantong celana sebelah kirinya. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 Pukuk 00.15 WIB berdasarkan Laporan dari masyarakat terdakwa Ihsan Muliadi Bin Ali Armi ditangkap dan diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Simeulue di dusun sasaran desa Borengan Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, dan pada dalam proses penangkapan tersebut ditemukan Narkotika Jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus/paket kecil; yang dibalut dengan kertes nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting,bunga dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja didalam kantong celana terdakwa. Bahwa setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Kantor Polres Simeulue Untuk diperiksa dan dimintai keterangan Lebih Lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pengelola unit Pegadaian sinabang Nomor: 24/60911/BA.Timbang BB/VIII/2024 tanggal 21 Oktober 2024 bahwa didapati hasil barang bukti yang ditimbang berupa 1 (satu) bungkus Paket Kecil yang berbalut dengan kertas Nasi yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang teriri dari ranting, bunga dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto sebesar 13,10 gram (tiga belas koma sepuluh) gram, berat netto sebesar 10,29 gram (sepuluh koma duapuluh Sembilan) gram. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik POLDA Samtera Utara No. LAB : 6248/NNF/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 Bahwa barang bukti A Benar ganja dan B benar mengandung Tetrahydrocannabinol merupakan Narkotika golongan satu (1) sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa dalam menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dilakukan terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |