Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Snb 1.ARIZAL MAULANA, S.H.
2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
HENDRI SAPUTRA BIN (ALM) LATUARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/L.1.23/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIZAL MAULANA, S.H.
2OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
3MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA BIN (ALM) LATUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

Jl. Tgk. Diujung No. 18, Sinabang - Simeulue

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

   Nomor Register Perkara : PDM-19/Eoh.2/SML/11/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaran

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:
:

:

:

:

:

 

:

:

:

HENDRI SAPUTRA BIN (Alm) LATUARDI 1109072801920003

Lataling

32 tahun / 28 Januari 1992

Laki-laki

Indonesia

Desa Lataling, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh

Islam

Belum/Tidak Bekerja

SMA (Tamat)

 

  1. Penangkapan & Penahanan :

Penangkapan

Penahanan

:

-

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 November 2024 s/d 26 November 2024.

 

  1. Dakwaan :

Primair

Bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN (Alm) LATUARDI pada rentang waktu antara tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Suka Jaya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

------ Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2023, Terdakwa Hendri Saputra Bin (Alm) Latuardi ditunjuk menjadi karyawan Adeera Consultant Management sebagai Marketing Coordinator berdasarkan Surat Kuasa Penugasan tanggal 7 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management. Terdakwa memiliki tugas melakukan penagihan/penarikan/pengutipan/pengambilan/pelunasan/menerima pembayaran uang angsuran/cicilan dari nasabah/peminjam pembiayaan pinjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Adeera Consultant Management (selaku kreditur) dan Nasabah/Peminjam (selaku debitur) dan mendapatkan gaji pokok sejumlah Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) setiap bulannya dan bonus di luar gaji pokok yaitu biaya transportasi sejumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari, biaya tambahan penghasilan sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per minggu dan bonus berupa uang atau sembako sesuai kinerja dengan nilai mulai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Adapun mekanisme dan syarat nasabah/peminjam dalam meminjam uang dari Adeera Consultant Management adalah:

  • Peminjam/Nasabah konsultasi dengan marketing Adeera Consultant Management terkait dengan nominal peminjaman dan melengkapi administrasi dan data yang diperlukan.
  • Kemudian marketing Adeera Consultant Management mengajukan permohonan dengan lampiran data dari Nasabah kepada pihak perusahaan.
  • Selanjutnya Saksi Yunita Karlinda melakukan pengecekan data peminjam/nasabah untuk menentukan kelayakan peminjaman.
  • Apabila dianggap layak, maka uang peminjaman akan diberikan kepada marketing Adeera Consultant Management untuk diberikan kepada peminjam/nasabah.----------------

------ Bahwa selanjutnya dalam bulan Agustus 2023 Terdakwa mengajukan 26 (dua puluh enam) nasabah atau calon peminjam kepada Saksi Yunita Karlinda dengan nilai pinjaman seluruhnya sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Adapun dari 26 (dua puluh enam) nasabah tersebut, sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tidak memenuhi syarat peminjaman yang lengkap namun ketika ditanyakan oleh Saksi Yunita Karlinda terkait syarat peminjaman, Terdakwa mengatakan “Gampang itu kak, biar Hendri lengkapi nanti“ sehingga Saksi Karlinda Yunita mau memberikan uang pinjaman sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada nasabah melalui Terdakwa.-----------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dari Saksi Yunita Karlinda dalam 9 (Sembilan) kali tahapan yaitu sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 07 dan 08 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  2. Pada tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  3. Pada tanggal 11 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  4. Pada tanggal 12 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  5. Pada tanggal 15 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp2.380.000 (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  6. Pada tanggal 18 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  7. Pada tanggal 19 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.600.000,-(Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  8. Pada tanggal 21 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  9. Pada tanggal 23 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.

------ Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa memberikan uang tersebut kepada nasabah dan Terdakwa bertugas atau memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada setiap nasabah/peminjam termasuk keuntungan untuk perusahaan sebesar 20?ri jumlah pinjaman dan uang hasil penagihan tersebut disetorkan kepada perusahaan dalam bentuk uang tunai setiap hari. Namun pada saat penagihan, Terdakwa menerima angsuran dari nasabah secara langsung dan mengelola uang dari nasabah tanpa izin dan tanpa persetujuan Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management serta tidak pernah memberikan uang dari nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Yunita Karlinda dan Saksi Anggi Afrinaldi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Terdakwa lalu memberikan uang hasil setoran nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda dengan jumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara bertahap yaitu:

  1. Pada tanggal 25 Maret 2024 sejumlah Rp970.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
  2. Pada tanggal 26 Maret 2024 sejumlah Rp1.205.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah);
  3. Pada tanggal 27 Maret 2024 sejumlah Rp650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  4. Pada tanggal 28 Maret 2024 sejumlah Rp1.005.000 (Satu Juta Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada tanggal 30 Maret 2024 sejumlah Rp1.660.000 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

------ Bahwa dari uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, Terdakwa hanya mampu menyerahkan uang sejumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management sedangkan sisanya sejumlah Rp42.990.000,-(Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan keuntungan perusahaan yang seharusnya sebesar 20% atau sejumlah 9.696.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang tidak diserahkan kepada Saksi Yunita Karlinda tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga Saksi Yunita Karlinda mengalami kerugian sejumlah Rp52.686.000 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Simeulue.----------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN (Alm) LATUARDI pada rentang waktu antara tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Suka Jaya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

------ Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2023, Terdakwa Hendri Saputra Bin (Alm) Latuardi dipercaya sebagai Marketing Coordinator pada perusahaan Adeera Consultant Management yang dipimpin oleh Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris dengan tugas mencari dan melakukan penagihan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman pada Adeera Consultant Management. Adapun mekanisme dan syarat nasabah/peminjam dalam meminjam uang dari Adeera Consultant Management adalah:

  • Peminjam/Nasabah konsultasi dengan marketing Adeera Consultant Management terkait dengan nominal peminjaman dan melengkapi administrasi dan data yang diperlukan.
  • Kemudian marketing Adeera Consultant Management mengajukan permohonan dengan lampiran data dari Nasabah kepada pihak perusahaan.
  • Selanjutnya Saksi Yunita Karlinda melakukan pengecekan data peminjam/nasabah untuk menentukan kelayakan peminjaman.
  • Apabila dianggap layak, maka uang peminjaman akan diberikan kepada marketing Adeera Consultant Management untuk diberikan kepada peminjam/nasabah.----------------

------ Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023 Terdakwa mengajukan 26 (dua puluh enam) nasabah atau calon peminjam kepada Saksi Yunita Karlinda dengan nilai pinjaman seluruhnya sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Adapun dari 26 (dua puluh enam) nasabah tersebut, sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tidak memenuhi syarat peminjaman yang lengkap namun ketika ditanyakan oleh Saksi Yunita Karlinda terkait syarat peminjaman, Terdakwa mengatakan “Gampang itu kak, biar Hendri lengkapi nanti“ sehingga Saksi Karlinda Yunita mau memberikan uang pinjaman sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada nasabah melalui Terdakwa.-----------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dari Saksi Yunita Karlinda dalam 9 (Sembilan) kali tahapan yaitu sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 07 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  2. Pada tanggal 09 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  3. Pada tanggal 11 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  4. Pada tanggal 12 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  5. Pada tanggal 15 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp2.380.000 (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  6. Pada tanggal 18 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  7. Pada tanggal 19 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 1.600.000,-(Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  8. Pada tanggal 21 Agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.
  9. Pada tanggal 23 agustus 2023 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah) dalam bentuk uang tunai.

------ Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa memberikan uang tersebut kepada nasabah dan Terdakwa bertugas atau memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada setiap nasabah/peminjam termasuk keuntungan untuk perusahaan sebesar 20?ri jumlah pinjaman dan uang hasil penagihan tersebut disetorkan kepada perusahaan dalam bentuk uang tunai setiap hari. Namun pada saat penagihan, Terdakwa menerima angsuran dari nasabah secara langsung dan mengelola uang dari nasabah tanpa izin dan tanpa persetujuan Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management serta tidak pernah memberikan uang dari nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Yunita Karlinda dan Saksi Anggi Afrinaldi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Terdakwa lalu memberikan uang hasil setoran nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda dengan jumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara bertahap yaitu:

  1. Pada tanggal 25 Maret 2024 sejumlah Rp970.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
  2. Pada tanggal 26 Maret 2024 sejumlah Rp1.205.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah);
  3. Pada tanggal 27 Maret 2024 sejumlah Rp650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  4. Pada tanggal 28 Maret 2024 sejumlah Rp1.005.000 (Satu Juta Lima Ribu Rupiah);
  5. Pada tanggal 30 Maret 2024 sejumlah Rp1.660.000 (Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

------ Bahwa dari uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, Terdakwa hanya mampu menyerahkan uang sejumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management sedangkan sisanya sejumlah Rp42.990.000,-(Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan keuntungan perusahaan yang seharusnya sebesar 20% atau sejumlah 9.696.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang tidak diserahkan kepada Saksi Yunita Karlinda tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga Saksi Yunita Karlinda mengalami kerugian sejumlah Rp52.686.000 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Simeulue.----------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sinabang, 14 November 2024

Penuntut Umum

 

 

 

ARIZAL MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya