Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2024/PN Snb | 1.ARIZAL MAULANA, S.H. 2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H. 3.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H. |
HENDRI SAPUTRA BIN (ALM) LATUARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2024/PN Snb | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1449/L.1.23/Eoh.2/11/2024 | |||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-19/Eoh.2/SML/11/2024
Primair Bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN (Alm) LATUARDI pada rentang waktu antara tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Suka Jaya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- ------ Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2023, Terdakwa Hendri Saputra Bin (Alm) Latuardi ditunjuk menjadi karyawan Adeera Consultant Management sebagai Marketing Coordinator berdasarkan Surat Kuasa Penugasan tanggal 7 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management. Terdakwa memiliki tugas melakukan penagihan/penarikan/pengutipan/pengambilan/pelunasan/menerima pembayaran uang angsuran/cicilan dari nasabah/peminjam pembiayaan pinjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Adeera Consultant Management (selaku kreditur) dan Nasabah/Peminjam (selaku debitur) dan mendapatkan gaji pokok sejumlah Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) setiap bulannya dan bonus di luar gaji pokok yaitu biaya transportasi sejumlah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per hari, biaya tambahan penghasilan sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per minggu dan bonus berupa uang atau sembako sesuai kinerja dengan nilai mulai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Adapun mekanisme dan syarat nasabah/peminjam dalam meminjam uang dari Adeera Consultant Management adalah:
------ Bahwa selanjutnya dalam bulan Agustus 2023 Terdakwa mengajukan 26 (dua puluh enam) nasabah atau calon peminjam kepada Saksi Yunita Karlinda dengan nilai pinjaman seluruhnya sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Adapun dari 26 (dua puluh enam) nasabah tersebut, sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tidak memenuhi syarat peminjaman yang lengkap namun ketika ditanyakan oleh Saksi Yunita Karlinda terkait syarat peminjaman, Terdakwa mengatakan “Gampang itu kak, biar Hendri lengkapi nanti“ sehingga Saksi Karlinda Yunita mau memberikan uang pinjaman sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada nasabah melalui Terdakwa.----------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dari Saksi Yunita Karlinda dalam 9 (Sembilan) kali tahapan yaitu sebagai berikut:
------ Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa memberikan uang tersebut kepada nasabah dan Terdakwa bertugas atau memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada setiap nasabah/peminjam termasuk keuntungan untuk perusahaan sebesar 20?ri jumlah pinjaman dan uang hasil penagihan tersebut disetorkan kepada perusahaan dalam bentuk uang tunai setiap hari. Namun pada saat penagihan, Terdakwa menerima angsuran dari nasabah secara langsung dan mengelola uang dari nasabah tanpa izin dan tanpa persetujuan Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management serta tidak pernah memberikan uang dari nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Yunita Karlinda dan Saksi Anggi Afrinaldi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Terdakwa lalu memberikan uang hasil setoran nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda dengan jumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara bertahap yaitu:
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN (Alm) LATUARDI pada rentang waktu antara tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Suka Jaya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------- ------ Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2023, Terdakwa Hendri Saputra Bin (Alm) Latuardi dipercaya sebagai Marketing Coordinator pada perusahaan Adeera Consultant Management yang dipimpin oleh Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris dengan tugas mencari dan melakukan penagihan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman pada Adeera Consultant Management. Adapun mekanisme dan syarat nasabah/peminjam dalam meminjam uang dari Adeera Consultant Management adalah:
------ Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2023 Terdakwa mengajukan 26 (dua puluh enam) nasabah atau calon peminjam kepada Saksi Yunita Karlinda dengan nilai pinjaman seluruhnya sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Adapun dari 26 (dua puluh enam) nasabah tersebut, sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tidak memenuhi syarat peminjaman yang lengkap namun ketika ditanyakan oleh Saksi Yunita Karlinda terkait syarat peminjaman, Terdakwa mengatakan “Gampang itu kak, biar Hendri lengkapi nanti“ sehingga Saksi Karlinda Yunita mau memberikan uang pinjaman sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) kepada nasabah melalui Terdakwa.----------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dari Saksi Yunita Karlinda dalam 9 (Sembilan) kali tahapan yaitu sebagai berikut:
------ Bahwa setelah menerima uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa memberikan uang tersebut kepada nasabah dan Terdakwa bertugas atau memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada setiap nasabah/peminjam termasuk keuntungan untuk perusahaan sebesar 20?ri jumlah pinjaman dan uang hasil penagihan tersebut disetorkan kepada perusahaan dalam bentuk uang tunai setiap hari. Namun pada saat penagihan, Terdakwa menerima angsuran dari nasabah secara langsung dan mengelola uang dari nasabah tanpa izin dan tanpa persetujuan Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management serta tidak pernah memberikan uang dari nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda. Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024 Saksi Yunita Karlinda dan Saksi Anggi Afrinaldi melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa. Terdakwa lalu memberikan uang hasil setoran nasabah kepada Saksi Yunita Karlinda dengan jumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang dibayarkan secara bertahap yaitu:
------ Bahwa dari uang sejumlah Rp. 48.480.000,-(Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, Terdakwa hanya mampu menyerahkan uang sejumlah Rp5.490.000 (Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi Yunita Karlinda selaku Direktris Adeera Consultant Management sedangkan sisanya sejumlah Rp42.990.000,-(Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan keuntungan perusahaan yang seharusnya sebesar 20% atau sejumlah 9.696.000 (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang tidak diserahkan kepada Saksi Yunita Karlinda tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sehingga Saksi Yunita Karlinda mengalami kerugian sejumlah Rp52.686.000 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Simeulue.---------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |