Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-06/Enz.2/SML/08/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MOHD. RAIHAM BIN ALM. BENU RASAD
|
Nomor Identitas
|
:
|
1109031509820002 (KTP)
|
Tempat lahir
|
:
|
Maudil
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 15 September 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Tidak tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 April 2025 s/d 16 April 2025
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa MOHD. RAIHAM BIN ALM. BENU RASAD pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi Salihin Bin Alm. Kabirun (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, setelah terdakwa memanggil Saksi Salihin lalu Saksi Salihin menghampiri terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “ini saya ada uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) saya mau membeli Narkotika jenis Ganja” lalu Saksi Salihin mengatakan “sini uangmu” kemudian terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Saksi Salihin. Setelah menyerahkan uang kepada Saksi Salihin lalu Saksi Salihin menyuruh terdakwa untuk menemuinya kembali di pinggir pantai dekat Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue sekira pukul 17.30 WIB. Selanjutnya saat terdakwa tiba di lokasi yang telah disepakati, kemudian Saksi Salihin menyerahkan 1 (satu) bungkus/paket besar yang dibalut dengan kertas koran yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menerima dan membawa Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menyimpannya di bawah jembatan Desa Angkeo, Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang disimpannya kemudian terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket sedang, yakni 1 (satu) paket sedang yang terdakwa bungkus dengan menggunakan daun dan 1 (satu) paket sedang yang terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas warna putih. Setelah itu terdakwa pergi menemui Saksi Rahmad Hidaya Bin Alm. Sayuti (dilakukan penuntutan secara terpisah) di belakang rumah Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo, Kec, Teupah Barat Kab. Simeulue kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Rahmad Hidaya yang sebelumnya sudah memesan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, kemudian Saksi Rahmad Hidaya memberikan uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa sempat menyisihkan 1 (satu) paket sedang yang terdakwa bungkus dengan menggunakan daun lalu terdakwa membalut sebagian Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan Kertas Bon Faktur warna putih kemudian menyimpannya di kantong saku belakang sebelah kanan celana terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di samping rumah Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo, Kec, Teupah Barat Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksisaksi menemukan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan daun yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas bon faktur warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih/Netto 19,12 (sembilan belas koma dua belas) gram dari kantong saku belakang sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2524/NNF/ 2025 tanggal 02 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Mohd. Raiham Bin Alm. Benu Rasad adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOHD. RAIHAM BIN ALM. BENU RASAD pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Angkeo, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB, setelah terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja berupa 1 (satu) bungkus/paket besar yang dibalut dengan kertas koran yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dari Saksi Salihin Bin Alm. Kabirun (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Gunung Batu Rundung, Desa Angkeo Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut di bawah jembatan Desa Angkeo, Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang disimpannya kemudian terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket sedang, yakni 1 (satu) paket sedang yang terdakwa bungkus dengan menggunakan daun dan 1 (satu) paket sedang yang terdakwa bungkus dengan menggunakan kertas warna putih. Setelah itu terdakwa pergi menemui Saksi Rahmad Hidaya Bin Alm. Sayuti (dilakukan penuntutan secara terpisah) di belakang rumah Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo, Kec, Teupah Barat Kab. Simeulue kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan kertas warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Rahmad Hidaya yang sebelumnya sudah memesan Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa, kemudian Saksi Rahmad Hidaya memberikan uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa sempat menyisihkan 1 (satu) paket sedang yang terdakwa bungkus dengan menggunakan daun lalu terdakwa membalut sebagian Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan Kertas Bon Faktur warna putih kemudian menyimpannya di kantong saku belakang sebelah kanan celana terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di samping rumah Sdri. Megawati yang beralamat di Desa Angkeo, Kec, Teupah Barat Kab. Simeulue, terdakwa ditangkap oleh Saksi T. Febby Evansyah Bin T. Deni Habsyah dan Saksi Richo Raasda Bin Alm. Ramli selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian Saksisaksi menemukan 1 bungkus/paket sedang yang dibalut dengan daun yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 bungkus/paket kecil yang dibalut dengan kertas bon faktur warna putih yang didalamnya berisikan dedaunan berwarna hijau yang terdiri dari ranting, bunga, daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih/Netto 19,12 (sembilan belas koma dua belas) gram dari kantong saku belakang sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2524/NNF/ 2025 tanggal 02 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Mohd. Raiham Bin Alm. Benu Rasad adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sinabang, 14 Agustus 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960618 202012 1 013
|
|
|