Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Snb 1.Arizal Maulana, S.H
2.Muhammad Rafiqan, S.H.
3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
MANDARUSIN BIN ALM RAHIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-506/L.1.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arizal Maulana, S.H
2Muhammad Rafiqan, S.H.
3OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANDARUSIN BIN ALM RAHIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

PDM-09/Eoh.2/SML/04/2024

A. IDENTITAS TERDAKWA

 

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan   

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MANDARUSIN BIN (ALM) RAHIMIN;

1109040303600002 (KTP)

Linggi;

38 Tahun / 3 Maret 1962;

Laki-Laki;

Indonesia;

Desa Linggi, Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue;

Islam;

Petani/Pekebun;

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penyidik                

:

Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum

:

Sejak 23 April 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 di Lapas kelas kelas III Sinabang.

 

C. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa MANDARUSIN BIN (ALM) RAHIMIN pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Toko Jafar Tani yang beralamat di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Jufri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis sekira pukul 13.30 WIB, Saksi Jufri bersama dengan Saksi Rajuaini Rahmad pergi ke Toko Jafar Tani yang berada di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue untuk membeli obat hama padi. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB pada saat Saksi Jufri sedang memesan obat hama padi, Terdakwa datang mendorong Saksi Jufri ke belakang sembari berkata “saya mau mengambil kunci!”. Setelah itu, Terdakwa langsung memukul Saksi Jufri sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kedua tangannya ke bagian muka dan mata sebelah kanan Saksi Jufri. Kemudian, Saksi Rajuani Rahmad dan Saksi Jafar yang sedang berada di lokasi langsung melerai dan menghentikan perbuatan Terdakwa;

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/41/VER/2023 atas nama Saksi Jufri tertanggal 28 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Alindiorezz Febrama, dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simuelue menunjukan bahwa pada bagian:

Mata

:

Ditemukan bercak kemerahan pada tepi kanan bola mata kanan dengan ukuran 1,5 x 0,5cm

Wajah

:

  • Ditemukan luka robek di pipi kiri berbentuk bulan sabit kurang lebih 2cm dari rahang bawah dengan ukuran 1,3 x 0,2cm.
  • Ditemukan luka lebam berwarna merah disertai bengkak pada pipi kanan berbentuk seperti 2 biji kelereng dengan ukuran

# 2 x 1,5 cm

# 1,5 x 1,5 cm

Leher

:

Ditemukan 2 bercak kemerahan di leher sekitar 1cm dari garis tengah leher masing-masing 0,2 x 0,2cm.

Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang Laki-Laki bernama Jufri, dari hasil pemeriksaan dijumpai bercak kemerahan pada tepi kanan bola mata, dan luka robek di pipi kiri berbentuk bulan sabit, luka lebam berwarna merah disertai bengkak pada pipi kanan, serta bercak kemerahan di leher, dengan ukuran seperti yang tertulis di atas dan telah mendapatkan pengobatan di RSUD Simeulue.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Sinabang, 23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARIZAL MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199604112020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya