Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sulaiman, SH | Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK | 2 | Sulaiman, SH | Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah | 3 | Zulfan, S.H. | Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK | 4 | Zulfan, S.H. | Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah | 5 | Bahrul Ulum, S.H., M.H. | Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK | 6 | Bahrul Ulum, S.H., M.H. | Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah | 7 | Akhyar Saputra, S.HI., M.H. | Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK | 8 | Akhyar Saputra, S.HI., M.H. | Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah | 9 | Mara Widyawan, S.H. | Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK | 10 | Mara Widyawan, S.H. | Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian di dalam posita tersebut di atas mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Nageri Sinabang dapat kiranya mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak Soerat Pendjoealan tanggal 12 Maart 1938, tentang pembelian sepetak kebun getah seluas 2.83 Ha dari Nyak Oeloen oleh Di Mahmoed, Njak Hasjim dan Njak Moesa (Kongsi 3), yang terletak di Jalan Baru Desa Air Dingin (sekarang Desa Amaria Bahagia) Kecamatan Simeulu Timur Kabupaten Simeulu dengan batas-batas tahun 1938 :
- sebelah utara berbatas dengan kebun Oi Koen Sen,
- sebelah selatan berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa,
- sebelah timur berbatas dengan kebun Oi Kon Sen dan
- sebelah barat berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak Surat Perjanjian/Kesepakatan bersama antara Ahli Waris Di Mahmoed, Njak Moesa dan Njak Hasyim tanggal 29 Januari 2002 yang menerangkan; “tanah yang berasal dari Alm. Si Oeloen yang seluas 2.83 Ha, yang terletak di Jalan Baru Desa Air Dingin Sinabang , yang berwatas:
- Sebelah utara dengan tanah Oie Kon Sen (sekarang tahan Alm, H.Ageh).
- Sebelah selatan dengan tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue)
- Sebelah Timur dengan tanah Lo Sei
- Sebelah Barat dengan tanah Doelah.
Bahwa tanah tersebut sesuai dengan alat-alat bukti atau surat adalah Kongsi tiga (3), maka tanah tersebut dibagi tiga untuk masing-masing ahli waris yaitu Ahli Waris Nya’ Hasyim, Ahli Waris Nya’ Musa dan Ahli Waris Di Mahmud”.
- Menyatakan tanah yang terletak di Desa Amaria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, seluas lebih kurang 2, 83 Ha, dengan batas-batas;
- Sebelah utara dengan dahulu tanah Oie Kon Sen/Alm, H.Ageh, sekarang tanah Ranu Amilus, Cs.
- Sebelah selatan dengan dahulu tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue).
- Sebelah Timur dengan dahulu tanah Lo Sei, sekarang dengan Jalan Baru.
- Sebelah Barat dengan dahulu tanah Doelah, sekarang tanah Alm Ansharuddin Cs.
Adalah sah Milik Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang merupakan ahli waris Di Mahmoed, Njak Moesa dan Njak Hasyim, selaku pemilik asal.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengakui dan menguasai tanah Objek Perkara secara secara sepihak, dan tanpa seizin Para Penggugat yang juga merupakan pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bahagian hak Para Penggugat terhadap tanah kongsi 3 (tiga) peninggalan Di Mahmoed, Njak Moesa dan Njak Hasyim, selaku pemilik asal atas tanah yang terletak di Desa Amaria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, seluas lebih kurang 2, 83 Ha, dengan batas-batas;
- Sebelah utara dengan dahulu tanah Oie Kon Sen/Alm, H.Ageh, sekarang tanah Ranu Amilus, Cs.
- Sebelah selatan dengan dahulu tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue).
- Sebelah Timur dengan dahulu tanah Lo Sei, sekarang dengan Jalan Baru.
- Sebelah Barat dengan dahulu tanah Doelah, sekarang tanah Alm Ansharuddin Cs.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditanggung secara renteng oleh Para Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap tanah Objek Perkara yang merupakan tanah Kongsi 3 (tiga) antara Para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat dari peninggalan (Di Mahmoed, Njak Moesa dan Njak Hasjim) sebagai pemilik asal yang Terletak di Desa Amaria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, seluas lebih kurang 2, 83 Ha, dengan batas-batas;
- Sebelah utara dengan dahulu tanah Oie Kon Sen/Alm, H.Ageh, sekarang tanah Ranu Amilus, Cs.
- Sebelah selatan dengan dahulu tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue).
- Sebelah Timur dengan dahulu tanah Lo Sei, sekarang dengan Jalan Baru.
- Sebelah Barat dengan dahulu tanah Doelah, sekarang tanah Alm Ansharuddin Cs..
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5009.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang ditanggung secara renteng.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau Ex Aquo Et Bono. |