Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA : PDM-07/Enz.2/SML/08/2024
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR
|
NIK
|
:
|
1109041606960001
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang Unoi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 16 Juni 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 Mei 2024 s/d 18 Mei 2024
|
Penahanan
|
:
|
Di Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024
|
|
:
|
Di Rutan Polres Simeulue sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024
|
|
:
|
Di Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024
|
|
C.
|
|
------- Bahwa Terdakwa AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan SPBU yang beralamat di Desa Amaiteng Mulia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi AGUNG GUSTI RANDA BIN HASAN BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi Labay yang berada di Desa Suka Karya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue, lalu terdakwa mengajak Saksi AGUNG dengan mengatakan “gung saya udah ada uang ni, kamu mau gak kawankan saya ke Along untuk membeli Ganja ada sama si DIDI” kemudian Saksi AGUNG menjawab “iya boleh bang”, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan Saksi AGUNG sepakat untuk pergi menuju Desa Along, Kec. Salang, Kab. Simeulue dengan menggunakan mobil angkutan umum dari Terminal di Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue. Sesampainya terdakwa dan Saksi AGUNG di Desa Along, Kec. Salang, Kab. Simeulue, terdakwa menyuruh Saksi AGUNG untuk menghubungi Sdr. DIDI (DPO) lalu Sdr. DIDI (DPO) menyuruh terdakwa dan Saksi AGUNG untuk menunggu di pinggir Pantai yang berada di Desa Along, Kec. Salang, Kab. Simeulue. Beberapa saat kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. DIDI (DPO) tiba di lokasi yang disepakati lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DIDI (DPO) kemudian Sdr. DIDI (DPO) langsung menyerahkan 4 (empat) Bungkus Paket kecil yang dibalut plastik bening yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus Paket kecil yang dibalut dengan kertas rokok Commodore yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja kepada Saksi AGUNG, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di depan SPBU yang beralamat di Desa Amaiteng Mulia, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue, lalu datang Saksi RICHO RAASDA BIN ALM. RAMLI dan Saksi SUJIARTO BIN SUPRIANTO selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 3 (tiga) Paket kecil yang dibalut plastik bening yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh para saksi petugas Kepolisian ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2841/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd serta Kabid Labfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat Netto 9,02 (sembilan koma nol dua gram) milik Terdakwa AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan SPBU yang beralamat di Desa Amaiteng Mulia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi AGUNG GUSTI RANDA BIN HASAN BASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung kopi Labay yang berada di Desa Suka Karya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue, lalu terdakwa mengajak Saksi AGUNG dengan mengatakan “gung saya udah ada uang ni, kamu mau gak kawankan saya ke Along untuk membeli Ganja ada sama si DIDI” kemudian Saksi AGUNG menjawab “iya boleh bang”, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan Saksi AGUNG sepakat untuk pergi menuju Desa Along, Kec. Salang, Kab. Simeulue dengan menggunakan mobil angkutan umum dari Terminal di Desa Suka Jaya, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue, kemudian sesampainya terdakwa dan Saksi AGUNG di Desa Along, Kec. Salang, Kab. Simeulue, terdakwa menyuruh Saksi AGUNG untuk menghubungi Sdr. DIDI (DPO) lalu Sdr. DIDI (DPO) menyuruh terdakwa dan Saksi AGUNG untuk menunggu di pinggir Pantai yang berada di Desa Along, Kec. Salang, Kab. Simeulue. Beberapa saat kemudian sekira pukul 14.00 WIB sdr. DIDI (DPO) tiba di lokasi yang disepakati lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DIDI (DPO) kemudian Sdr. DIDI (DPO) langsung menyerahkan 4 (empat) Bungkus Paket kecil yang dibalut plastik bening yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpannya dengan cara memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus Paket kecil yang dibalut dengan kertas rokok Commodore yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja kepada Saksi AGUNG, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di depan SPBU yang beralamat di Desa Amaiteng Mulia, Kec. Simeulue Timur, Kab. Simeulue, lalu datang Saksi RICHO RAASDA BIN ALM. RAMLI dan Saksi SUJIARTO BIN SUPRIANTO selaku petugas Kepolisian Resor Simeulue kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 3 (tiga) Paket kecil yang dibalut plastik bening yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh para saksi petugas Kepolisian ke Polres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2841/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tertanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung,S.Pd serta Kabid Labfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat Netto 9,02 (sembilan koma nol dua gram) milik Terdakwa AJUS AMIN BIN ALM. MAHDAR adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
Sinabang, 16 Agustus 2024
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960618 202012 1 013
|
|
|