Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Snb 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
1.YUSRIVALDO YV Bin M. YUSUF
2.AGUS SAPUTRA LUBIS Bin SARPIN LUBIS
3.NASRI AMIN Bin BASRI NUDIN
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Snb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57A/L.1.23/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2MUHAMMAD RAFIQAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIVALDO YV Bin M. YUSUF[Penahanan]
2AGUS SAPUTRA LUBIS Bin SARPIN LUBIS[Penahanan]
3NASRI AMIN Bin BASRI NUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.YUSRIVALDO YV Bin M. YUSUF
2Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.NASRI AMIN Bin BASRI NUDIN
3Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL.AGUS SAPUTRA LUBIS Bin SARPIN LUBIS
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS dan Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN pada hari Minggu tanggal 15 Oktober Tahun 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jaringan Tower milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Kahad Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, berupa bahan bakar bio solar sejumlah 61 (enam puluh satu) liter yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. Kinarya Utama Teknik, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober Tahun 2023 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN mendatangi kos Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF yang beralamat di Desa Sinabang, Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue dengan mengendarai 1 (satu) unit Becak motor jenis Supra X 125 berwarna hitam kombinasi warna biru dan putih lalu Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN mengutarakan maksud kedatangannya kepada Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF yaitu untuk mengambil minyak dengan mengatakan kepada Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF  “cari solar lah dulu kita yok abg ada jerigen dua ni”  lalu dijawab oleh Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF “yaudah bang coba kita tengok ke Kahad”  kemudian setelah Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF menyetujui ajakan tersebut selanjutnya Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF menanyakan kepada Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS yang saat itu sedang berada di kos Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF dengan mengatakan “gus, ada jerigen?” lalu dijawab oleh Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS “ada dua, untuk apa?” kemudian Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF menjawab “untuk mengambil minyak”  lalu Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF mengajak Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS untuk ikut bersama dengan Terdakwa Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN.

Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF dan Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS yang mana mengendarai  sepeda motor dan Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN mengendarai 1 (satu) unit Becak motor jenis Supra X 125 berwarna hitam kombinasi warna biru dan putih langsung pergi menuju lokasi yang telah disepakati tepatnya di Tower milik PT. Telkomsel yang berada di Desa Kahad Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya para terdakwa di lokasi tersebut lalu para Terdakwa bersama-sama secara bergantian memasuki perkarangan tower dengan cara memanjat pagar yang terkunci dengan membawa 4 (empat) buah Jerigen yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian para terdakwa masuk ke dalam Ruangan Genseat (Pembangkit Listrik) lalu Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF membuka selang yang berada di tangki drum minyak di ruangan Genseat tersebut dengan menggunakan Obeng yang dibawanya. Selanjutnya para terdakwa secara bersama sama menampung minyak dari tangki tersebut ke dalam 2 (dua) buah jerigen hingga terisi sejumlah 61 (enam puluh satu) Liter sedangkan 2 (dua) buah jerigen lainnya tidak terisi, setelah itu para Terdakwa langsung membawa minyak tersebut keluar dari lokasi tower lalu meletakkannya diatas 1 (satu) unit Becak motor jenis Supra X 125 berwarna hitam kombinasi warna biru dan putih kemudian Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF, Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS dan Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN pergi meninggalkan lokasi tower tersebut.

Bahwa setelah berhasil mengambil BBM Jenis Solar tersebut didalam perjalanan tepatnya didesa Abail para terdakwa dikejar oleh masyarakat sehingga para terdakwa melarikan diri dan meninggalkan 1 Unit 1 (satu) unit Becak motor jenis Supra X 125 berwarna hitam kombinasi warna biru dan putih dan 4 (empat) buah jirigen yang mana dua buah jiregen berisi BBM Jenis Solar sejumlah 61 Liter. Bahwa tidak lama berselang para terdakwa berhasil diamankan oleh penyidik pada satreskrim polres simeuleu dan diamankan di Polres Simeulue untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Bahwa Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF, Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS dan Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN tidak memiliki izin dari PT. Kinarya Utama Teknik  untuk mengambil dan membawa minyak milik PT. Kinarya Utama Teknik  

Bahwa berdasarkan berita acara pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak Nomor: 510.3/306 yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan UPTD Metrologi Legal Kota Banda Aceh pada tanggal 24 November 2023  diperoleh hasil Jerigen Kapasitas 35 Liter kauntitas 2 jenis cairan bio solar dan total Volumen 61 Liter.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I YUSRIVALDO YV BIN M.YUSUF, Terdakwa II AGUS SAPUTRA LUBIS BIN SARPIN LUBIS dan Terdakwa III NASRI AMIN BIN BASRI NUDIN, PT. Kinarya Utama Teknik mengalami kerugian sebesar Rp.1.311.000.- (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya