Petitum |
-
Berdasarkan uraian di atas Pemohon bermohon agar bapak Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, memanggil Pemohon untuk didengar dan diperiksa di persidangan dan ditetapkan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan sah secara hukum perubahan nama dari Arsyila Mukhbita Asri menjadi Arsila Mukhbita Jalil
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan salinan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Simeulue untuk mencatat perbaikan tersebut pada kutipan akta kelahiran nomor AL. 511. 0046577 yang semula tertulis nama Arsyila Mukhbita Asri untuk selanjutnya diperbaiki menjadi nama Arsila Mukhbita Jalil
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan semoga terkabul hendaknya, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih. |