Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Snb |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Mendi Omega, SM | 2 | Andri Gunawan, YS |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Cq. Kepala Kepolisian Resor Simeulue, Cq. Kasat Resnarkoba Polres Simeulue |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peraperadilan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan Para Pemohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan nomor: SP. Kap/09/V/Res.4.2/2025 dan nomor: SP. Kap/10/V/Res.4.2/2025 tanggal 26 Mei 2025 adalah tidak sah;
- Menyatakan Penahanan Para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan nomor: SP. Han/09/V/Res.4.2/2025 dan nomor: SP. Han/10/V/Res.4.2/2025 tanggal 27 Mei 2025 adalah tidak sah, oleh karenanya Termohon segara melepaskan Para Pemohon dari Tahanan;
- Menyatakan Penggeledahan di rumah Para Pemohon pada tanggal 26 Mei 2025 yang dilakukan Termohon tidak sah;
- Menyatakan Penyitaan atas barang-barang milik Para Pemohon tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) buah Handphone merek vivo tipe Y28 warna hijau zamrud kepada Pemohon I dan 1 (satu) buah handphone merek infinix type Hot 30i warna orange, 1 (satu) buah hanphone merek oppo reno 7 warna orange, serta 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam bertuliskan nama ANDRE dan HUMAS POLRI diatas kantong depan kiri kanan baju dan bertuliskan HUMAS POLRI kepada Pemohon II;
- Memerintahkan Termohon untuk mengganti kerugian atas kehilangan perhiasan istri Pemohon II berupa emas seberat 24,85 (Dua Puluh Empat koma Delapan Lima) gram;
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon pada tanggal 29 Mei 2025 batal;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya khusus dalam hal akibat penangkapan dan penahanan tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |