Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus/2025/PN Snb | 1.BADRUNSYAH, S.H 2.ARIZAL MAULANA, S.H. 3.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H. |
MARDIAS SYAMSUL Bin SAMSUL BAHRI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2025/PN Snb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-675/L.1.23/Enz.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK : PDM-03/Enz.2/SML/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN Kesatu ------ Bahwa Terdakwa MARDIAS SYAMSUL Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kantor Jasa Pengiriman Barang Expedisi Fan Honda yang beralamat di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Babok Alias BomBom (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Bok, saya mau pesan narkotika jenis sabu” yang mana Sdr. Babok kemudian bertanya “berapa banyak?” lalu Terdakwa mengatakan “berapa sanggup memberikan kepada saya”. Sdr. Babok kemudian menyanggupi untuk mengirimkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada sekira pukul 13.09 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Babok dan diberitau bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada dan menanyakan narkotika tersebut dikirim ke mana. Terdakwa kemudian menjawab “kirim saja melalui jasa pengiriman barang Expedisi Fan Honda”. Kemudian pada pukul 14.26 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Babok melalui whatsapp dan dikirimkan foto 1 (satu) buah kotak yang dilakban coklat yang berlabelkan kertas warna putih bertuliskan “dari Mak Uci Taylor (Baju Kebaya Bordir Melayu) kepada Dek Lisna di Simeulue” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus / paket besar plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa telah sampai di Kabupaten Simeulue lalu Terdakwa pergi ke Kantor Jasa Pengiriman Barang Expedisi Fan Honda yang beralamat di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Kantor Jasa Pengiriman Barang Expedisi Fan Honda namun saat di jalan Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Simeulue. --------------------------- ------ Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengakui di dalam paket 1 (satu) buah kotak yang dilakban coklat yang berlabelkan kertas warna putih bertuliskan “dari Mak Uci Taylor (Baju Kebaya Bordir Melayu) kepada Dek Lisna di Simeulue” terdapat narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Simeulue lalu Terdakwa disuruh untuk membuka paket tersebut dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus / paket besar plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket besar plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan yang dibuktikan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 04/60911/SK/I/2025 tertanggal 08 Januari 2025 yang ditimbang oleh UPS Pegadaian dan ditandatangani oleh pengelola unit UPS Sinabang Nazaruddin (NIK.P.91417), yang menerangkan bahwa barang bukti tersebut memiliki berat Brutto 49.20 gram dan Netto 48.54 gram. Selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 152 / NNF / 2025, Senin tanggal 20 Januari 2025 yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si M. Farm., Apt. dkk terhadap barang bukti:
Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Mardias Syamsul Bin Samsul Bahri mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram masih terdapat sisa 9.5 (sembilan koma lima) gram yang dikembalikan kepada penyidik. ---------------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. ------ --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
ATAU Kedua ------ Bahwa Terdakwa MARDIAS SYAMSUL Bin SAMSUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Kantor Jasa Pengiriman Barang Expedisi Fan Honda yang beralamat di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Babok Alias BomBom (DPO) melalui aplikasi whatsapp menggunakan handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Bok, saya mau pesan narkotika jenis sabu” yang mana Sdr. Babok kemudian bertanya “berapa banyak?” lalu Terdakwa mengatakan “berapa sanggup memberikan kepada saya”. Sdr. Babok kemudian menyanggupi untuk mengirimkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada sekira pukul 13.09 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Babok dan diberitau bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan sudah ada dan menanyakan narkotika tersebut dikirim ke mana. Terdakwa kemudian menjawab “kirim saja melalui jasa pengiriman barang Expedisi Fan Honda”. Kemudian pada pukul 14.26 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Babok melalui whatsapp dan dikirimkan foto 1 (satu) buah kotak yang dilakban coklat yang berlabelkan kertas warna putih bertuliskan “dari Mak Uci Taylor (Baju Kebaya Bordir Melayu) kepada Dek Lisna di Simeulue” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus / paket besar plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa telah sampai di Kabupaten Simeulue lalu Terdakwa pergi ke Kantor Jasa Pengiriman Barang Expedisi Fan Honda yang beralamat di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menguasai narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Kantor Jasa Pengiriman Barang Expedisi Fan Honda namun saat di jalan Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Simeulue. --------------------------- ------ Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa mengakui di dalam paket 1 (satu) buah kotak yang dilakban coklat yang berlabelkan kertas warna putih bertuliskan “dari Mak Uci Taylor (Baju Kebaya Bordir Melayu) kepada Dek Lisna di Simeulue” terdapat narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Simeulue lalu Terdakwa disuruh untuk membuka paket tersebut dan di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus / paket besar plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket besar plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan yang dibuktikan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 04/60911/SK/I/2025 tertanggal 08 Januari 2025 yang ditimbang oleh UPS Pegadaian dan ditandatangani oleh pengelola unit UPS Sinabang Nazaruddin (NIK.P.91417), yang menerangkan bahwa barang bukti tersebut memiliki berat Brutto 49.20 gram dan Netto 48.54 gram. Selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 152 / NNF / 2025, Senin tanggal 20 Januari 2025 yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si M. Farm., Apt. dkk terhadap barang bukti:
Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa Mardias Syamsul Bin Samsul Bahri mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram masih terdapat sisa 9.5 (sembilan koma lima) gram yang dikembalikan kepada penyidik. ------------------------------------------------------------------ ------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.-------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |