Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI SIMEULUE
Jl. Tgk. Diujung No.18, Sinabang-Simeulue
|
“Demi keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk: PDM-08/SML/Enz.2/10/2024
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
JULI MAULIZAR BIN ALM ANSARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Langung
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 28 Juli 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ujung Tanoh Darat, Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
|
Penangkapghjhian
|
:
|
Tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 02 Agustus 2024;
|
Penyidik Polres Simeulue
|
:
|
Tahanan rutan Mapolres Simeulue sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 20 Agustus 2024;
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan rutan Mapolres Simeulue sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 29 September 2024;
|
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri 1
|
:
|
Tahanan rutan Mapolres Simeulue sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024;
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan rutan Lapas Kelas III Sinabang sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024.
|
|
III. DAKWAAN
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa JULI MAULIZAR BIN ALM ANSARI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Amitedia, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juli tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO FRANSISKO (DPO Kepolisian Resor Simeulue Nomor: DPO/05/VIII/Res.4.2/ACEH/20204) yang meminta Terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dari Banda Aceh ke Kabupaten Simeulue untuk diantarkan kepada Para Pembeli dan Terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 20204 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RIKO FRANSISKO menggunakan Handhphone merk Vivo type Y21 warna Silver dan mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi ke Banda Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Mereka pun bertemu di depan masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh dan Sdr. RIKO FRANSISKO menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus / paket besar berisi narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) bungkus / paket besar diberikan kepada Terdakwa sebagai upah serta memberikan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi sampai ke Simeulue. Setelah itu Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Ujung Tanah Darat, Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan sampai sekira pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus / paket besar narkotika jenis sabu tersebut serta mempaketkannya menjadi 4 (empat) bungkus paket kecil dan 1 (satu) bungkus paket sedang yang disimpan di dalam tas ransel Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat ke Simeulue menggunakan kapal Ferry dari Meulaboh. Terdakwa sampai di Kabupaten Simeulue pada tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB dan langsung menuju gudang ikan tempat Terdakwa bekerja yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue serta menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa beberapa bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Amitedia, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
- Bahwa saksi T. FEBBY EVANSYAH BIN T. DENI HABASYAH, saksi RAJA A.B. BIN ALM. SYAHBIDIN bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Amitedia, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ada seorang Pemuda yang dicurigai melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian Resor Simeulue melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT BIN ALM. RABUDIN. HS dan Saksi MARTINUS ZEBUA BIN ALM. SOKHIMBOWO ZEBUA dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik klip tembus pandang yang didal amnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus/paket kecil plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram;
- 1 (satu) buah Tas Dompet Warna Hitam Merk Marmads;
- 1 (satu) unit Handhphone merk Vivo type Y21 warna Silver;
- Bahwa setelah ditangkap dan dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kamar tempat tidur Terdakwa yang berada di dalam gudang ikan dekat Pelabuhan Kargo di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Atas informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres simeulue kembali melakukan penggeledahan di tempat tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus/paket besar plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 (sebelas koma tujuh puluh enam) Gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam Merk Eiger;
- 1 (satu) buah Kantong Kain Warna Hitam.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 015/60911/Narkoba/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Mhd. Affandi Susanto selaku Pengelola Unit UPS Sinabang yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan berat netto keseluruhan sebanyak 14,4 (empat belas koma empat) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4557/NNF/2024 tanggal 20 Agustus tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang menyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan pengecekan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sdrgh
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa JULI MAULIZAR BIN ALM ANSARI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Amitedia, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan,“Perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa adapun cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut yaitu awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO FRANSISKO (DPO Kepolisian Resor Simeulue Nomor: DPO/05/VIII/Res.4.2/ACEH/20204) yang meminta Terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dari Banda Aceh ke Kabupaten Simeulue. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 20204 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RIKO FRANSISKO menggunakan Handhphone merk Vivo type Y21 warna Silver dan mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi ke Banda Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Mereka pun bertemu di depan masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh dan Sdr. RIKO FRANSISKO menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus / paket besar berisi narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) bungkus / paket besar diberikan kepada Terdakwa sebagai upah serta memberikan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya transportasi sampai ke Simeulue. Setelah itu Terdakwa kembali ke Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Ujung Tanah Darat, Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan sampai sekira pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus / paket besar narkotika jenis sabu tersebut serta mempaketkannya menjadi 4 (empat) bungkus paket kecil dan 1 (satu) bungkus paket sedang yang disimpan di dalam tas ransel Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat ke Simeulue menggunakan kapal Ferry dari Meulaboh. Terdakwa sampai di Kabupaten Simeulue pada tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB dan langsung menuju Gudang ikan tempat Terdakwa bekerja yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue serta menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa beberapa bungkus narkotika jenis sabu tersebut ke salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Amitedia, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
- Bahwa saksi T. FEBBY EVANSYAH BIN T. DENI HABASYAH, saksi RAJA A.B. BIN ALM. SYAHBIDIN bersama dengan beberapa rekan kerja lainnya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Amitedia, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ada seorang Pemuda yang dicurigai melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian Resor Simeulue melakukan penggeledahan rumah dan/atau badan yang disaksikan oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT BIN ALM. RABUDIN. HS dan Saksi MARTINUS ZEBUA BIN ALM. SOKHIMBOWO ZEBUA dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik klip tembus pandang yang didal amnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) Gram;
- 1 (satu) bungkus/paket kecil plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram;
- 1 (satu) buah Tas Dompet Warna Hitam Merk Marmads;
- 1 (satu) unit Handhphone merk Vivo type Y21 warna Silver;
- Bahwa setelah ditangkap dan dilakukan interogasi Terdakwa juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kamar tempat tidur Terdakwa yang berada di dalam gudang ikan dekat Pelabuhan Kargo di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Atas informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres simeulue kembali melakukan penggeledahan di tempat tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus/paket besar plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11, 76 (sebelas koma tujuh puluh enam) Gram;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam Merk Eiger;
- 1 (satu) buah Kantong Kain Warna Hitam.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Pegadaian Syariah Sinabang Nomor: 015/60911/Narkoba/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Mhd. Affandi Susanto selaku Pengelola Unit UPS Sinabang yang menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan berat netto keseluruhan sebanyak 14,4 (empat belas koma empat) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4557/NNF/2024 tanggal 20 Agustus tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang menyatakan bahwa barang bukti yang dilakukan pengecekan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sinabang, 1 November 2024
PENUNTUT UMUM
OJI JEFRI SAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19991017 202203 1 005
|
|