Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Snb | 1.Riko Sukrevi Ibrahim, S.H. 2.Arizal Maulana, S.H 3.Renol Wedi, S.H |
MALIK ZULQAIRI Bin NASRULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Snb | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1507 /L.1.23/Enz.2/11/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM-09/Enz.2/SML/11/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN Kesatu ---------Bahwa terdakwa Malik Zulqairi Bin Nasrullah pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kolok Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada minggu tanggal 18 Agustus 2024 Sekitaran Pukul 15.00 WIB Terdakwa Mengubungi Saksi Ivrizal Kadafi alias Atok (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, lalu saksi Ivrizal Kadafi alias Atok mengatakan “Malik mau kau carikan orang kerja untuk menjualkan sabu saya?” terdakwa menjawab boleh, setelah itu saksi Ivrizal kadafi mengatakan “kirim dulu uang ke rekening saya VIA ATM BSI ke BRI ab Ivrizal Kadafi sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) barulah saksi Ivrizal Kadafi mengatakan “ saya akan mengirimkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tangal 21 Agustus 2024 melalui pengiriman Via Kapal Ferry Aceh Hebat 1 tujuan Calang Sinabang berupa : 1 (satu) Bungkus/ paket Besar Plastik bening Tembus Pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan alam kotak deterjen merk sosoft yang disimpan didalam kotak makanan ringan merk Chocopie dibalut dalam kantong plastic kecil warna biru. Bahwa pada haru Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 8.30 WIB terdakwa dan temannya Saksi Noufal Mahari (DPO) pergi ke Pelabuhan Penyeberangan Ferry kolok Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dan setelah kapal tiba sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) Bungkus/ paket Besar Plastik bening Tembus Pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan alam kotak deterjen merk sosoft yang disimpan didalam kotak makanan ringan merk Chocopie dibalut dalam kantong plastic kecil warna biru dari gudang Kapal Aceh Hebat 1, Lalu tidak berselang lama terdakwa diamankan oleh satuan satres narkotika Polres Simeulue dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 1 (satu) Bungkus/ paket Besar Plastik bening Tembus Pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan alam kotak deterjen merk sosoft yang disimpan didalam kotak makanan ringan merk Chocopie dibalut dalam kantong plastic kecil warna biru dari gudang Kapal Aceh Hebat 1. kemudian terdakwa dibawa ke Polres Siemulue Untuk dimintakan keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Nomor 01/60911/BA.Timbang BB/VII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dilakukan pengelola Unit Pegadaian Syariah Sinabang didapati rincian sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 5009/NNF/2024 tertanggal Jumat, 6 September Tahun 2024 atas nama Tersangka Malik Zulqairi Bin Nasrullah yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa barang bukti:
Bahwa dalam proses pemeriksaan labolarotium barang bukti Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 gram (sepuluh) gram digunakan sebanyak 1 (satu) gram dan sisanya seberat 9 (Sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik. Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. ---------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------- ATAU Kedua --------- Bahwa terdakwa Malik Zulqairi Bin Nasrullah pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Ferry kolok Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada minggu tanggal 18 Agustus 2024 Sekitaran Pukul 15.00 WIB Terdakwa Mengubungi saksi Ivrizal Kadafi alias ATOK (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, lalu saksi Ivrizal Kadafi alias Atok mengatakan “Malik mau kau carikan orang kerja untuk menjualkan sabu saya?” terdakwa menjawab boleh, setelah itu saksi Ivrizal kadafi mengatakan “kirim dulu uang ke rekening saya VIA ATM BSI ke BRI ab Ivrizal Kadafi sejumlah Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) barulah saksi Ivrizal Kadafi mengatakan “ saya akan mengirimkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tangal 21 Agustus 2024 melalui pengiriman Via Kapal Ferry Aceh hebat 1 tujuan Calang Sinabang berupa : 1 (satu) Bungkus/ paket Besar Plastik bening Tembus Pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan alam kotak deterjen merk sosoft yang disimpan didalam kotak makanan ringan merk Chocopie dibalut dalam kantong plastic kecil warna biru. Bahwa pada haru Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 8.30 WIB terdakwa dan temannya Saksi Noufal Mahari (DPO) pergi ke Pelabuhan Penyeberangan Ferry kolok Desa Kota Batu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dan setelah kapal tiba sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) Bungkus/ paket Besar Plastik bening Tembus Pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan alam kotak deterjen merk sosoft yang disimpan didalam kotak makanan ringan merk Chocopie dibalut dalam kantong plastic kecil warna biru dari gudang Kapal Aceh Hebat 1, Lalu setelah tidak berselang lama terdakwa diamankan oleh satuan satres narkotika Polres Simeulue dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 1 (satu) Bungkus/ paket Besar Plastik bening Tembus Pandang yang didalamnya berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan alam kotak deterjen merk sosoft yang disimpan didalam kotak makanan ringan merk Chocopie dibalut dalam kantong plastic kecil warna biru dari gudang Kapal Aceh Hebat 1. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Siemulue Untuk dimintakan keterangan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang Bukti Nomor 01/60911/BA.Timbang BB/VII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang dilakukan pengelola Unit Pegadaian Syariah Sinabang didapati rincian sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 5009/NNF/2024 tertanggal Jumat, 6 September Tahun 2024 atas nama Tersangka Malik Zulqairi Bin Nasrullah yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa barang bukti:
Bahwa dalam proses pemeriksaan labolarotium barang bukti Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 gram (sepuluh) gram digunakan sebanyak 1 (satu) gram dan sisanya seberat 9 (Sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik. Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. ----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |