Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Snb | 1.ARIZAL MAULANA, S.H. 2.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H. |
YOGI SUCI RAMADANI Bin (Alm) MARKUDING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Snb | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-428/L.1.23/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM-03/Eoh.2/SML/02//2025
Ditangkap dan ditahan dalam perkara lain
Primair Bahwa Terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MAKUDING pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Rabuan Sani yang beralamat di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------- ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.20 Terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya dan berhenti di depan rumah Saksi Rabuan yang beralamat di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Kemudian pada pukul 02.30 WIB Terdakwa berjalan menuju jendela yang berada di sebelah kanan rumah tersebut sembari membawa 1 (satu) buah obeng berwarna merah kolaborasi putih lalu dengan menggunakan obeng tersebut Terdakwa membuka dan menarik paksa jendela itu serta membuka baut yang berada pada engsel jendela sehingga jendela tersebut rusak dan Terdakwa dapat membuka jendela lalu masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah, Terdakwa berjalan menuju kamar Saksi Rabuan Sani dan mengambil barang yang berada di kamar tersebut yaitu:
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju kamar Saksi Ade Putri Ihwana lalu mengambil barang yang berada di kamar tersebut yaitu:
Kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju ruang tamu lalu mengambil barang berupa:
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa lalu keluar dari rumah melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka oleh Terdakwa dan pergi meninggalkan rumah milik Saksi Rabuan Sani. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa beserta barang yang diambil oleh Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Simeulue.------------------------------ ------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y12 berwarna Biru, 1 (satu) Unit handphone merek INFINIX berwarna Putih, 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y12 berwarna Merah, 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y12i berwarna Merah, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A5S berwarna Hitam, 1 (satu) Unit handphone merek Iphone berwarna Matte Midnight Green dan 1 (satu) Unit Laptop merek Acer berwarna merah kolaborasi warna hitam dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Rabuan Sani sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi Ranudin mengalami kerugian sejumlah Rp11.300.000,- (Sebelas juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa Terdakwa YOGI SUCI RAMADANI BIN ALM. MAKUDING pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Rabuan Sani yang beralamat di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk diimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 02.20 Terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya dan berhenti di depan rumah Saksi Rabuan yang beralamat di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Kemudian pada pukul 02.30 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Rabuan Sani lalu Terdakwa berjalan menuju kamar Saksi Rabuan Sani dan mengambil barang yang berada di kamar tersebut yaitu:
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju kamar Saksi Ade Putri Ihwana lalu mengambil barang yang berada di kamar tersebut yaitu:
Kemudian Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju ruang tamu lalu mengambil barang berupa:
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa lalu keluar dari rumah dan pergi meninggalkan rumah milik Saksi Rabuan Sani. Kemudian pada tanggal 25 Desember 2024 Terdakwa beserta barang yang diambil oleh Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Polres Simeulue.--------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y12 berwarna Biru, 1 (satu) Unit handphone merek INFINIX berwarna Putih, 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y12 berwarna Merah, 1 (satu) Unit handphone merek VIVO Y12i berwarna Merah, 1 (satu) Unit handphone merek OPPO A5S berwarna Hitam, 1 (satu) Unit handphone merek Iphone berwarna Matte Midnight Green dan 1 (satu) Unit Laptop merek Acer berwarna merah kolaborasi warna hitam dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Rabuan Sani sebagai pemilik dari barang-barang dan uang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi Ranudin mengalami kerugian sejumlah Rp11.300.000,- (Sebelas juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum dalam jenis perkara yang sama sebagaimana putusan perkara Putusan Nomor 3/Pid.B/2022/PN Snb atas nama Terdakwa dimana Terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan selama 5 (Lima) tahun penjara.------------------------------------------------------------------------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |