Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2025/PN Snb | 1.ARIZAL MAULANA, S.H. 2.MUHAMMAD RAFIQAN, S.H. 3.OJI JEFRI SAPUTRA, S.H. |
ZAINUDDIN Bin BASRI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2025/PN Snb | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-850/L.1.23/Eoh.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM-09/SML/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN ------Bahwa Terdakwa Zainuddin Bin Basri pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Ruslidin yang beralamat di Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada Saksi Ruslidin. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/0202/VER/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas nama Ruslidin yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Alindiorezz Febrama, dokter pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue dengan hasil:
Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang Laki-laki bernama RUSLIDIN dari hasil pemeriksaan Dijumpai luka sayatan di dada bagian depan dengan ukuran yang tersebut di atas. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |