Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON –I dan PEMOHON – II adalah tidak Sah dan batal demi hukum ;
3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian berupa :
Kerugian Materil
- PEMOHON –I mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan, PEMOHON – I sebanyak Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) ;
- PEMOHON – II mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), jumlah total kerugian Materi sebanyak Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ).
Kerugian Imateril
- akibat penetapan PEMOHON –I dan PEMOHON – II sebagai Tersangka menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON –I dan PEMOHON – II, hilangnya kebebasan, menimbulkan kerugian im – materil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitas nama baik PEMOHON –I dan PEMOHON – II,dalam sekurang – kurangnya 1 Media televise nasional, 2 Media cetak nasional, 4 harian media cetak local, 2 tabloit mingguan dan 1 Radio lokal.
Apabila Pengadilan Negeri Sinabang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |