Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Snb 1.Yusliman
2.Nyak Bintang
NKRI, Cq. Presiden RI, Cq. KAPOLDA Aceh, Cq. KAPOLRES Simeulue, Cq. KASATRESKRIM Resor Simeulue Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN Snb
Pemohon
NoNama
1Yusliman
2Nyak Bintang
Termohon
NoNama
1NKRI, Cq. Presiden RI, Cq. KAPOLDA Aceh, Cq. KAPOLRES Simeulue, Cq. KASATRESKRIM Resor Simeulue
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON –I dan PEMOHON – II adalah tidak Sah dan batal demi hukum ;
3. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian berupa :
Kerugian Materil
- PEMOHON –I mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan, PEMOHON – I sebanyak Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) ;
- PEMOHON – II mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), jumlah total kerugian Materi sebanyak Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ).
Kerugian Imateril
- akibat penetapan PEMOHON –I dan PEMOHON – II sebagai Tersangka menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON –I dan PEMOHON – II, hilangnya kebebasan, menimbulkan kerugian im – materil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitas nama baik PEMOHON –I dan PEMOHON – II,dalam sekurang – kurangnya 1 Media televise nasional, 2 Media cetak nasional, 4 harian media cetak local, 2 tabloit mingguan dan 1 Radio lokal.
Apabila Pengadilan Negeri Sinabang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya