Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Snb Ramlan Tanjung Alias Ramlan 1.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasatserse krimum cq. Tim Penyidik Perkara Pidana
2.Jaksa Agung R.I cq. Kajati Aceh cq. Kajari Simeulue cq Kasi Pidum cq. Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Snb
Tanggal Surat Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ramlan Tanjung Alias Ramlan
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasatserse krimum cq. Tim Penyidik Perkara Pidana
2Jaksa Agung R.I cq. Kajati Aceh cq. Kajari Simeulue cq Kasi Pidum cq. Jaksa Peneliti Perkara Pidana
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP Bambang Eko Subandono, S.IK., M.M.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
2Kompol. Adi Sofyan, S.H., M.M.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
3Ipda. Trio Febrianto, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
4Bripka. Noval Yolanda, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
5Brigadir. Munawar, S.H.Kapolri cq. Kapolda Aceh cq. Kapolres Simeulue cq. Kasat Reskrim
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa SPDP No. SPDP/12/I/2018/Reskrim tanggal 31 Januari 2018 jo Sprindik Sp.dik/13/I/2018/Reskrim tanggal 25 Januari 2018 yang TIDAK PERNAH dikirimkan oleh Termohon ke Pemohon  adalah dilakukan dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017; sehingga oleh karenanya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Telah Dilakukan Secara melawan Hukum sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa SPDP No. SPDP/12.1/VII/Res.1.II/2018/Reskrim tanggal 31 Juli 2018 jo Sprindik Sp.dik/13/I/2018/Reskrim tanggal 25 Januari 2018 yang TIDAK PERNAH dikirimkan oleh Termohon ke Pemohon adalah dilakukan dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017; sehingga oleh karenanya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Telah Dilakukan Secara melawan Hukum sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum ;
  • Menyatakan bahwa Penetapan Atas Diri Pemohon Sebagai Tersangka pasal 378 KUHP -vide- Surat Ketetapan nomor: S.Tap/12.a/III/Res.1.11./2018 tanggal 9 Maret 2018 (Bukti: P-1) yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah, Tidak Berdasarkan Hukum dan atau Melawan Hukum Karena dengan Tanpa Didasari oleh 2 (dua) Alat Bukti Permulaan dan atau Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sehingga harus Dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Menyatakan bahwa:
    1. Laporan Polisi No: LP.B/08/I/2018/Aceh/Res Simeulue tanggal 21 Januari 2018;
    2. Surat Perintah Penyidikan No: Sp.dik/13/I/2018/Reskrim tanggal 25 Januari 2018;
    3. Surat Penetapan Sebagai Tersangka No. S.Tap/12.a/III/Res.1.11./2018   tanggal .9 Maret 2018 (Bukti: P-1);

adalah:  Batal Demi Hukum;

  • Menetapkan bahwa:
  1. Laporan Polisi No: LP.B/08/I/2018/Aceh/Res Simeulue tanggal 21 Januari 2018;
  2. Surat Perintah Penyidikan No: Sp.dik/13/I/2018/Reskrim tanggal 25 Januari 2018;
  3. Surat Penetapan Sebagai Tersangka No. S.Tap/12.a/III/Res.1.11./2018   tanggal .9 Maret 2018 (Bukti: P-1);

Dinyatakan: DIBATALKAN;

  • Memerintahkan Turut Termohon untuk menyatakan tidak dapat menerima berkas perkara pidana reg. No: LP.B/08/I/2018/Aceh/Res Simeulue jo Surat Perintah Penyidikan No: Sp.dik/13/I/2018/Reskrim;
  • Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian baik moriil maupun materiil kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

a t a u

Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Sinabang cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya