Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Snb Saiful Anwar Yusdi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Snb
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat 42/Pdt.G/K&P/2022
Penggugat
NoNama
1Saiful Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kirfan, S.H.CCL,CPCLE,CPLSAIFUL ANWAR Bin AFFAN
2Idris, S.HISAIFUL ANWAR Bin AFFAN
3Ginanjar Nusantara, S.HSAIFUL ANWAR Bin AFFAN
Tergugat
NoNama
1Yusdi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jalaluddin Moebin,S.H.Yusdi
2Najmuddin, S.H.Yusdi
3Shidqi IlYasin, S.H.Yusdi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Aceh Lintas Sumatera yang berlokasi di Desa Serafon Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 6.483.602.500,- (Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami Penggugat dengan memulikan nama baik Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari apapbila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari Tergugat.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak