Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : Suhadi Bin Tukimin
Nomor Identitas : 1117041911860001
Tempat Lahir : Merie Satu
Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 19 November 1986
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Merie Satu Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepolisian RI (Polri)
Pendidikan : SMA (Tamat)
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1 Penangkapan : Tanggal 16 Februari 2025
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025
- Perpanjangan Penuntut Umum
:
Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 18 April 2025
- Perpanjangan Hakim I : Rutan, sejak tanggal 19 April 2025 s.d 18 Mei 2025
- Perpanjangan Hakim II : Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2025 s.d 17 Juni 2025
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 Juni 2025 s.d 5 Juli 2025
C. DAKWAAN
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa Suhadi Bin Tukimin pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa Suhadi Bin Tukimin didatangi oleh Sdr. Zaldi Afridani (DPO) di rumah terdakwa yaitu di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, saat itu Sdr. Zaldi Afridani mengatakan “bagaimana kabar sehat Suhadi, ada ni sama abang bahan (sabu)”, lalu terdakwa menjawab “gak ada uang aku bang" dan dijawab oleh Sdr. Zaldi “ya udah abang balek dulu ya nantik kita urus tu” dan terdakwa menjawab “ya bang”. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi sdr. Zaldi Afridani via handphone dan menanyakan “bang bagaimana cerita yang tadi”, saat itu sdr. Zaldi Afridani menjawab “sebentar lagi saya hubungi”, lalu terdakwa jawab “iya bang”. Tidak lama kemudian terdakwa ditelpon kembali oleh sdr. Zaldi Afridani dan mengatakan “ya udah dimana kita jumpa”, terdakwa menjawab “terserah abang” dan sdr. Zaldi Afridani mengatakan “di makam pahlawan”, lalu sdr. Zaldi Afridani menanyakan “siapa yang mengambil” dan terdakwa jawab “Afreja bang”. ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa menjemput saksi Afreja Setiawan di rumahnya yang berada di Lr. Tauhau Desa Suka Jaya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, lalu terdakwa dan saksi Afreja pergi ke rumah terdakwa di Lr. Pinang Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. kemudian sekira pukul 15.00 terdakwa menyuruh saksi Afreja Setiawan untuk menjumpai dan mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Zaldi Afridani di dekat makam pahlawan Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue sedangkan terdakwa menunggu dirumah, setelah bertemu dengan dengan sdr. Zaldi Afridani dan mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa kemudian saksi Afreja Setiawan kembali ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 15.15 wib, saksi Afreja mengambil 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kirinya yang diperoleh saksi Afreja Setiawan dari sdr. Zaldi Afridani lalu menyerahkannya kepada terdakwa dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Afreja Setiawan. ------------------------------------------------------------------------
----- Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa berada di rumah bersama dengan saksi Afreja Setiawan, datang petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Simeulue ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, yang mana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dekat kloset kamar mandi dan 8 (delapan) bungkus/paket plastik kecil bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamar terdakwa serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didekat tempat tidur dikamar terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Afreja Setiawan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Sinabang dan diperoleh berat bruto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1331/NNF/ 2025, tanggal 5 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a. 9 (sembilan) bungkus pastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Suhadi Bin Tukimin.
c. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Afeja Setiawan Bin Agus Wibowo,
Milik tersangka atas nama Suhadi Bin Tukimin dan tersangka Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa terdakwa Suhadi Bin Tukimin pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terdakwa Suhadi Bin Tukimin didatangi oleh Sdr. Zaldi Afridani (DPO) di rumah terdakwa yaitu di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, saat itu Sdr. Zaldi Afridani mengatakan “bagaimana kabar sehat Suhadi, ada ni sama abang bahan (sabu)”, lalu terdakwa menjawab “gak ada uang aku bang" dan dijawab oleh Sdr. Zaldi “ya udah abang balek dulu ya nantik kita urus tu” dan terdakwa menjawab “ya bang”. Kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi sdr. Zaldi Afridani via handphone dan menanyakan “bang bagaimana cerita yang tadi”, saat itu sdr. Zaldi Afridani menjawab “sebentar lagi saya hubungi”, lalu terdakwa jawab “iya bang”. Tidak lama kemudian terdakwa ditelpon kembali oleh sdr. Zaldi Afridani dan mengatakan “ya udah dimana kita jumpa”, terdakwa menjawab “terserah abang” dan sdr. Zaldi Afridani mengatakan “di makam pahlawan”, lalu sdr. Zaldi Afridani menanyakan “siapa yang mengambil” dan terdakwa jawab “Afreja bang”. -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 05.00 wib, terdakwa menjemput saksi Afreja Setiawan di rumahnya yang berada di Lr. Tauhau Desa Suka Jaya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, lalu terdakwa dan saksi Afreja pergi ke rumah terdakwa di Lr. Pinang Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. kemudian sekira pukul 15.00 terdakwa menyuruh saksi Afreja Setiawan untuk menjumpai dan mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Zaldi Afridani di dekat makam pahlawan Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue sedangkan terdakwa menunggu dirumah, setelah bertemu dengan dengan sdr. Zaldi Afridani dan mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa kemudian saksi Afreja Setiawan kembali ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa sekira pukul 15.15 wib, saksi Afreja mengambil 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kirinya yang diperoleh saksi Afreja Setiawan dari sdr. Zaldi Afridani lalu menyerahkannya kepada terdakwa dan terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Afreja Setiawan. -------------------------------------------------------------------------
----- Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa berada di rumah bersama dengan saksi Afreja Setiawan, datang petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Simeulue ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, yang mana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dekat kloset kamar mandi dan 8 (delapan) bungkus/paket plastik kecil bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamar terdakwa serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didekat tempat tidur dikamar terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Afreja Setiawan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Sinabang dan diperoleh berat bruto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1331/NNF/ 2025, tanggal 5 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a. 9 (sembilan) bungkus pastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Suhadi Bin Tukimin.
c. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Afeja Setiawan Bin Agus Wibowo,
Milik tersangka atas nama Suhadi Bin Tukimin dan tersangka Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.-----------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------ Bahwa terdakwa Suhadi Bin Tukimin pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. Zaldi Afridani (DPO) sedang berada di rumah terdakwa di Lr. Pinang Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, lalu terdakwa dan Sdr. Zaldi Afridani membuat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) selanjutnya terdakwa dan Sdr. Zaldi mengunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan terlebih dahulu memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex yang ada pada alat hisap yang telah dibuat sebelumnya lalu terdakwa bakar menggunakan korek api dan dihisap, yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Zaldi Afridani. Lalu pada saat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut datang saksi Afreja Setiawan ke rumah terdakwa. ----------------
------ Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.00 terdakwa menyuruh saksi Afreja Setiawan untuk menjumpai dan mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. Zaldi Afridani di dekat makam pahlawan Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue sedangkan terdakwa menunggu dirumah terdakwa di Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue, sekira pukul 15.15 wib saksi Afreja Setiawan kembali ke rumah terdakwa dan saksi Afreja mengambil 1 (satu) buah plastik yang dibalut tissue warna putih yang berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kirinya yang sebelumnya diperoleh dari sdr. Zaldi Afridani lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan mengkonsumsi menggunakan alat hisap (bong) seorang diri di kamar rumah terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang dan semangat untuk bekerja. ------------------------------------------------
----- Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib saat terdakwa berada di rumah bersama dengan saksi Afreja Setiawan, datang petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Simeulue ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa, yang mana saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket sedang plastik bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dekat kloset kamar mandi dan 8 (delapan) bungkus/paket plastik kecil bening tembus pandang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamar terdakwa serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan didekat tempat tidur dikamar terdakwa. Setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Afreja Setiawan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus/paket plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Sinabang dan diperoleh berat bruto 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1331/NNF/ 2025, tanggal 5 Maret 2025 dengan kesimpulan barang bukti berupa:
a. 9 (sembilan) bungkus pastik berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Suhadi Bin Tukimin.
c. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Afeja Setiawan Bin Agus Wibowo,
Milik tersangka atas nama Suhadi Bin Tukimin dan tersangka Afreja Setiawan Bin Agus Wibowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang yang memberikan hak bagi Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.---------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|