Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Snb PT KASAMA GANDA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE (PDKS) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KASAMA GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudarma SHPT KASAMA GANDA
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE (PDKS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrinudin, S.H.,M.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue
2Ales Suandi, S.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue
3Asmir Ismawan, S.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue
4Raihan, S.H.IPemerintah Daerah Kabupaten Simeulue
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Nomor : 65 tanggal 19 Desember 2012 Tentang Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan Dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Antara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Dengan PT. Kasama Ganda, yang dibuat dihadapan Adi Pinem, SH., Notaris di Medan;
  5. Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 3.748.450,000,- X 0,5 % perbulan, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 22.935.111.232.00,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukuum Turut Tergugat membayar hutang Tergugat sebesar Rp. 3.748.450,000,- X 0,5 % perbulan, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap;dan membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 22.935.111.232.00,- (dua puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah),, secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, seandainya Tergugat tidak mampu membayar;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan isi putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, banding maupun kasasi  (Uit Voerbaar bij Voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, demi peradilan yang baik, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak