Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Snb |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | M HADI Bin (Alm) NUIN. T |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andri Rustika, S.HI., Med., CPrM., CPCLE., CML., CPL. | M HADI Bin (Alm) NUIN. T |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MISRADIN Bin (Alm) DALAMIS | 2 | MISDAR Binti (Alm) DALAMIS | 3 | LISMA HARTATI Binti (Alm) DALAMIS | 4 | ISDAWATI, S.PI | 5 | 5. Pemerintah RI Cq. Gubernur Aceh, Cq Bupati Simeulue Cq Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Simeulue |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pengurus Pusat Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Cq. Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Aceh, Cq Dewan Pengurus Daerah Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kabupaten Simeulue |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
810.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 810.000.000,- (delapan ratus sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 90/II yang dibuat oleh Drs. Riswan. NS sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Tanggal 24 bulan Februari Tahun 2005; karena hukum “BATAL”
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 76/Hibah/2016 tertanggal 28 Desember 2016 yang dibuat oleh Samsuar, Sp. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) tidak sah atau setidak-tidaknya tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
SUBSIDAIR:
Bilamana Pengadilan Negeri Sinabang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |