Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Snb 1.Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
2.Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
1.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Julianda bin Zulkifli Hasyim
2.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Sofia Linda binti Zulkifli Hasyim
3.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Muliono bin Zulkifli Hasyim
4.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Ambiya bin Zulkifli Hasyim
5.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Martini binti Zulkifli Hasyim
6.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Ichwan Syahputra bin Zulkifli Hasyim
7.Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Rahmat bin Zulkifli Hasyim
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Snb
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
2Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman, SHAhli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
2Sulaiman, SHAhli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
3Zulfan, S.H.Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
4Zulfan, S.H.Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
5Bahrul Ulum, S.H., M.H.Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
6Bahrul Ulum, S.H., M.H.Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
7Akhyar Saputra, S.HI., M.H.Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
8Akhyar Saputra, S.HI., M.H.Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
9Mara Widyawan, S.H.Ahli Waris Almarhum Di Mahmoed, Ir. Nazira,DKK
10Mara Widyawan, S.H.Ahli Waris Almarhum Njak Moesa Zulfah
Tergugat
NoNama
1Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Julianda bin Zulkifli Hasyim
2Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Sofia Linda binti Zulkifli Hasyim
3Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Muliono bin Zulkifli Hasyim
4Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Ambiya bin Zulkifli Hasyim
5Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Martini binti Zulkifli Hasyim
6Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Ichwan Syahputra bin Zulkifli Hasyim
7Ahli waris alm. Zulkifli Hasyim Rahmat bin Zulkifli Hasyim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ahli Waris alm. Nyak Asri Hasyim Yusrizal bin Nyak Asri Hasyim DKK
2Ahli waris alm Nursehan Ir. Masril bin Nursehan DKK
3Ahli Waris alm Rosni binti Nyak Hasyim Ismizal Rais DKK
4ahli waris alm Rosna binti Nyak Hasyim Ernadi DKK
5ahli waris alm Ramli Hasyim Kiki Yunardi DKK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di dalam posita tersebut di atas mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Nageri Sinabang dapat kiranya mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut ;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak Soerat Pendjoealan tanggal 12 Maart 1938, tentang pembelian sepetak kebun getah seluas 2.83 Ha dari Nyak Oeloen oleh Di Mahmoed,  Njak Hasjim dan Njak Moesa (Kongsi 3), yang terletak di Jalan Baru Desa Air Dingin (sekarang Desa Amaria Bahagia) Kecamatan Simeulu Timur Kabupaten Simeulu dengan batas-batas tahun 1938 :
  • sebelah utara berbatas dengan kebun Oi Koen Sen,
  • sebelah selatan berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa,
  • sebelah timur berbatas dengan kebun Oi Kon Sen dan
  • sebelah barat berbatas dengan kebun Njak Hasjim dan Njak Moesa.

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak Surat Perjanjian/Kesepakatan bersama antara Ahli Waris Di Mahmoed,  Njak Moesa dan  Njak Hasyim tanggal 29 Januari 2002 yang menerangkan; “tanah yang berasal dari Alm. Si Oeloen yang seluas 2.83 Ha, yang terletak di Jalan Baru Desa Air Dingin Sinabang , yang berwatas:
  • Sebelah utara dengan tanah Oie Kon Sen (sekarang tahan Alm, H.Ageh).
  • Sebelah selatan dengan tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue)
  • Sebelah Timur dengan tanah Lo Sei
  • Sebelah Barat dengan tanah Doelah.

Bahwa tanah tersebut sesuai dengan alat-alat bukti atau surat adalah Kongsi tiga (3), maka tanah tersebut dibagi tiga untuk masing-masing ahli waris yaitu Ahli Waris Nya’ Hasyim, Ahli Waris Nya’ Musa dan Ahli Waris Di Mahmud”.

  1. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Amaria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, seluas lebih kurang 2, 83 Ha, dengan batas-batas;
  • Sebelah utara dengan dahulu tanah Oie Kon Sen/Alm, H.Ageh, sekarang tanah Ranu Amilus, Cs.
  • Sebelah selatan dengan dahulu tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue).
  • Sebelah Timur dengan dahulu tanah Lo Sei, sekarang dengan Jalan Baru.
  • Sebelah Barat dengan dahulu tanah Doelah, sekarang tanah Alm Ansharuddin Cs.

Adalah sah Milik Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang merupakan ahli waris Di Mahmoed,  Njak Moesa dan  Njak Hasyim, selaku pemilik asal.

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengakui dan menguasai tanah Objek Perkara secara secara sepihak, dan tanpa seizin Para Penggugat yang juga merupakan pemilik yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  2. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bahagian hak Para Penggugat terhadap tanah kongsi 3 (tiga) peninggalan Di Mahmoed,  Njak Moesa dan  Njak Hasyim, selaku pemilik asal atas tanah yang terletak  di Desa Amaria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, seluas lebih kurang 2, 83 Ha, dengan batas-batas;
  • Sebelah utara dengan dahulu tanah Oie Kon Sen/Alm, H.Ageh, sekarang tanah Ranu Amilus, Cs.
  • Sebelah selatan dengan dahulu tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue).
  • Sebelah Timur dengan dahulu tanah Lo Sei, sekarang dengan Jalan Baru.
  • Sebelah Barat dengan dahulu tanah Doelah, sekarang tanah Alm Ansharuddin Cs.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditanggung secara renteng oleh Para Tergugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap tanah Objek Perkara yang merupakan tanah Kongsi 3 (tiga) antara Para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat dari peninggalan (Di Mahmoed,  Njak Moesa  dan  Njak Hasjim) sebagai pemilik asal yang Terletak di Desa Amaria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, seluas lebih kurang 2, 83 Ha, dengan batas-batas;
  • Sebelah utara dengan dahulu tanah Oie Kon Sen/Alm, H.Ageh, sekarang tanah Ranu Amilus, Cs.
  • Sebelah selatan dengan dahulu tanah Ma’ Ali (sekarang tanah lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue).
  • Sebelah Timur dengan dahulu tanah Lo Sei, sekarang dengan Jalan Baru.
  • Sebelah Barat dengan dahulu tanah Doelah, sekarang tanah Alm Ansharuddin Cs..
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5009.000,-/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang ditanggung secara renteng.     
  2. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau  Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak