Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINABANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Snb Bupati Kabupaten Simeulue PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Snb
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Simeulue
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahrul Ulum, SH.,MHBupati Kabupaten Simeulue
2Mara Widyawan, S.H.Bupati Kabupaten Simeulue
3Rajainal Manurung, S.HBupati Kabupaten Simeulue
4Mirza Kamal, S.HBupati Kabupaten Simeulue
5Muhammad Iqbal Rozi, S.H.,M.H.Bupati Kabupaten Simeulue
Tergugat
NoNama
1PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Arianto Samosir, S.H.,M.H.PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim
2Sudarma, S.H.PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim
3Amir Mahmud Munthe, S.HPT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  Wanperstasi;
  3. Menyatakan Batal Perjanjian  Nomor 65 tanggal 19 Desember 2012 tentang Kerjasama Pemeliharaan dan Pengelolaan  Kebun Kelapa Sawit yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem S.H.
  4. Menyatakan sah sitas jaminan atas sita jaminan atas Kantor PT KASA MAGANDA yang juga diajdikan sebagai tempat tinggal  oleh  Tergugat berupa  sebuah rumah yang terletat di Jalan Beo Indah, Perumahan Beo Emas Nomor 78D Kelurahan Seikambing B Kecamatan Sunggal-Medan.
  5. Menghukum Tergugat   untuk meninggal tanah/kebun yang diperjanjikan di dalam Perjanjian Nomor 65 Tanggal 19 Desember 2012 yaitu :
  • Kebun/Sebidang tanah seluas 2.250 Ha (dua ribu dua ratus lima puluh hektar), yang terletak di Provinsi Aceh. Kabupaten Simeulue, Kecamatan Teupah Selatan, Blok I.
  • Kebun/Sebidang tanah seluas 2.725 Ha (dua ribu tujuh ratus dua puluh lima hektas), yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten Simeulue, Kecamatan Teluk Dalam, Blok II.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 24.644.350.543 (dua puluh empat milyar, enam ratus empat puluh empat juta, tiga ratus lima puluh ribu, lima ratus empat puluh tiga rupiah). 
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
  3. Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per harinya sejak perkara berkekuatan hukum tetap, jika Tergugat lalai dan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak