Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Agu. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2020/PN Snb |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Agu. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kabupaten Simeulue |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bahrul Ulum, SH.,MH | Bupati Kabupaten Simeulue | 2 | Mara Widyawan, S.H. | Bupati Kabupaten Simeulue | 3 | Rajainal Manurung, S.H | Bupati Kabupaten Simeulue | 4 | Mirza Kamal, S.H | Bupati Kabupaten Simeulue | 5 | Muhammad Iqbal Rozi, S.H.,M.H. | Bupati Kabupaten Simeulue |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Arianto Samosir, S.H.,M.H. | PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim | 2 | Sudarma, S.H. | PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim | 3 | Amir Mahmud Munthe, S.H | PT. Kasa Maganda dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulaiman Ibrahim |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanperstasi;
- Menyatakan Batal Perjanjian Nomor 65 tanggal 19 Desember 2012 tentang Kerjasama Pemeliharaan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem S.H.
- Menyatakan sah sitas jaminan atas sita jaminan atas Kantor PT KASA MAGANDA yang juga diajdikan sebagai tempat tinggal oleh Tergugat berupa sebuah rumah yang terletat di Jalan Beo Indah, Perumahan Beo Emas Nomor 78D Kelurahan Seikambing B Kecamatan Sunggal-Medan.
- Menghukum Tergugat untuk meninggal tanah/kebun yang diperjanjikan di dalam Perjanjian Nomor 65 Tanggal 19 Desember 2012 yaitu :
- Kebun/Sebidang tanah seluas 2.250 Ha (dua ribu dua ratus lima puluh hektar), yang terletak di Provinsi Aceh. Kabupaten Simeulue, Kecamatan Teupah Selatan, Blok I.
- Kebun/Sebidang tanah seluas 2.725 Ha (dua ribu tujuh ratus dua puluh lima hektas), yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten Simeulue, Kecamatan Teluk Dalam, Blok II.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 24.644.350.543 (dua puluh empat milyar, enam ratus empat puluh empat juta, tiga ratus lima puluh ribu, lima ratus empat puluh tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per harinya sejak perkara berkekuatan hukum tetap, jika Tergugat lalai dan tidak mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |